KIMCIPEDES.COM, JAKARTA. | Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek berinisial MI (16) dan WH (16) usai keduanya terbukti sebagai provokator bagi pelajar STM untuk berbuat kerusuhan di demo UU Cipta Kerja. Penyidik mengungkap kedua tersangka itu meminta para perusuh membawa batu-batu untuk digunakan menyerang petugas kepolisian.
Seruan tersebut disebarkan keduanya lewat akun Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih. Kedua tersangka tersebut diketahui bertindak sebagai admin di grup tersebut.
“Dia (polisi) aparat keamanan negara, malah pakai buat lukain kita. Besok (hari ini) tanggal 20 (Oktober) jangan diam aja. Bawa batu yang tajam biar kerja malah mampus mereka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Argo menambahkan, para admin yang masih berusia remaja tersebut tidak menyarankan para perusuh membawa senjata tajam (tajam). Hal itu, kata Argo, digunakan perusuh untuk menghindari razia dari para petugas.
Selain itu, Argo memastikan seruan-seruan dari grup tersebut bisa dipastikan digunakan untuk berbuat rusuh. Para anggota di grup tersebut diminta membawa barang-barang yang bisa digunakan untuk menyerang aparat.
“Kalau bawa sajam takut keciduk, kita bawa batu yang tajam aja, kaca kek, botol kek, kalau nggak gir motor. Tapi jangan diikat, (tapi) lempar biar barbar,” ujar Argo membacakan bunyi seruan berbuat rusuh di grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Hingga kini penyidik terus mendalami keterangan dari para tersangka tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dikenai pasal berlapis mulai UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Posting Komentar