KIMCIPEDES.COM, BANDUNG. | Niat Baik KADISDIK (Kepala Dinas Pendidikan) Provinsi Jabar Dedi Supandi agar pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah siswa/i bertepuk sebelah tangan. Ini terjadi karena pihak sekolah yang membangkang/tidak mematuhi perintah KADISDIK ujar Ketua FMPP ( Forum Masyarakat Peduli Pendidikan) Jabar Illa Setiawati pada Acara rapat evaluasi dan pembahasan terkait penahanan ijazah Rabu, (29/10/2020).
Betapa tidak, Surat Edaran KADISDIK Provinsi Jabar Nomor 442/ 8238.set.Disdik 03/07/2020 tentang himbauan untuk tidak menahan pelaksaan PAT raport dan ijazah sampai dengan mengeluarkan perintah nomor : 006/3487/Cadisdik.Wil. VII kepada Kepala sekolah untuk segera melakukan pendataan tentang pendistribusian ijazah tidak di gubris sama sekali oleh Kepsek. "ungkap Illa Setiawati.
Bahkan pihak sekolah seakan tidak perduli dengan surat perintah dari KADISDIK. Ini terbukti hingga saat ini Masih banyak siswa yang kesulitan untuk mengambil ijazah."ungkap Illa Setiawati.
Lanjut Illa Setawati, saya kutip dari Pernyataan KADISDIK di Gor Saparua, Kota Bandung, pada Jumat (7/8/2020). Yang pada saat itu mengatakan, “Masih adanya siswa/i kesulitan untuk mengambil ijazah. Jadi kami harapkan, bagi sekolah negeri maupun swasta, sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak,” Kalau hal itu sampai terjadi karena ada hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua, hak anak untuk menerima Ijazah jangan diabaikan. “Tapi hak anak untuk mendapatkan ijazah itu, tidak boleh di tahan-tahan. Karena itu sudah merupakan hak anak dan ditegaskan dalam Undang-Undang anak no 20 tahun 2003 bahwa itu merupakan hak anak yang harus diberikan,”tegas dedi pada saat itu “Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Karena kita juga sudah menyebarkan informasi kalau itu tidak boleh terjadi terkait penahanan ijazah,”ujarnya.
Namun fakta di lapangan sampai sejauh ini "Istilahnya, jauh panggang dari api" pihak sekolah tidak menggubris sama sekali perintah KADISDIK."pungkas Illa Setiawati.
Karena itu Berdasarkan pengaduan orang tua siswa/i binaan kami FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan) Jabar, terkait siswa/i tidak mampu yang sampai saat ini masih mempunyai tunggakan di sekolah sehingga ijazahnya di tahan oleh pihak sekolah, maka kami meminta :
1. Kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat menindak tegas setiap Kepala Sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah. Apabila perlu di kasih sanksi tegas kepada setiap Kepala Sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah.
2. Meminta pengawalan khusus dari Mabes Polri, Polres tabes, dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait setiap anggaran yang di keluarkan kepada seluruh sekolah Negri ataupun Swasta
3. Apabila Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak segera melakukan tindakan kepada seluruh Kepala Sekolah kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena kami menganggap KADISDIK (Kepala Dinas Pendidikan) jabar tidak mampu menangani pendidikan.
4. Apa bila tuntutan kami tidak segera di tindak lanjuti oleh gubernur jawa barat maka kami akan melakukan tuntutan secara hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Illa menambahkan dalam waktu dekat ini Kami FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan ) Jabar. bersama masyarakat akan melakukan aksi . Menuntut gubernur dan wakil gubernur agar menggratiskan biaya sumbangan pembinaan dan pendidikan ( SPP) untuk sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK. sesuai janjinya.agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah swasta maupun negeri"tutupnya.
Bahkan pihak sekolah seakan tidak perduli dengan surat perintah dari KADISDIK. Ini terbukti hingga saat ini Masih banyak siswa yang kesulitan untuk mengambil ijazah."ungkap Illa Setiawati.
Lanjut Illa Setawati, saya kutip dari Pernyataan KADISDIK di Gor Saparua, Kota Bandung, pada Jumat (7/8/2020). Yang pada saat itu mengatakan, “Masih adanya siswa/i kesulitan untuk mengambil ijazah. Jadi kami harapkan, bagi sekolah negeri maupun swasta, sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak,” Kalau hal itu sampai terjadi karena ada hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua, hak anak untuk menerima Ijazah jangan diabaikan. “Tapi hak anak untuk mendapatkan ijazah itu, tidak boleh di tahan-tahan. Karena itu sudah merupakan hak anak dan ditegaskan dalam Undang-Undang anak no 20 tahun 2003 bahwa itu merupakan hak anak yang harus diberikan,”tegas dedi pada saat itu “Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Karena kita juga sudah menyebarkan informasi kalau itu tidak boleh terjadi terkait penahanan ijazah,”ujarnya.
Namun fakta di lapangan sampai sejauh ini "Istilahnya, jauh panggang dari api" pihak sekolah tidak menggubris sama sekali perintah KADISDIK."pungkas Illa Setiawati.
Karena itu Berdasarkan pengaduan orang tua siswa/i binaan kami FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan) Jabar, terkait siswa/i tidak mampu yang sampai saat ini masih mempunyai tunggakan di sekolah sehingga ijazahnya di tahan oleh pihak sekolah, maka kami meminta :
1. Kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat menindak tegas setiap Kepala Sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah. Apabila perlu di kasih sanksi tegas kepada setiap Kepala Sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah.
2. Meminta pengawalan khusus dari Mabes Polri, Polres tabes, dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait setiap anggaran yang di keluarkan kepada seluruh sekolah Negri ataupun Swasta
3. Apabila Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak segera melakukan tindakan kepada seluruh Kepala Sekolah kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena kami menganggap KADISDIK (Kepala Dinas Pendidikan) jabar tidak mampu menangani pendidikan.
4. Apa bila tuntutan kami tidak segera di tindak lanjuti oleh gubernur jawa barat maka kami akan melakukan tuntutan secara hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Illa menambahkan dalam waktu dekat ini Kami FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan ) Jabar. bersama masyarakat akan melakukan aksi . Menuntut gubernur dan wakil gubernur agar menggratiskan biaya sumbangan pembinaan dan pendidikan ( SPP) untuk sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK. sesuai janjinya.agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah swasta maupun negeri"tutupnya.
Posting Komentar