KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto, S.S.,S.I.K. Dengan Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No. 6 Tahun 2020 bekerjasama dengan petugas Gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Arcamanik melakukan Tindakan kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 dan Pedagang sekitaran jalan Bagi yang Tidak Memakai Masker saat berkendara ataupun Berjalan di Depan Mako Polsek Arcamanik, Rabu, 30 September 2020
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi Covid-19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sangsi Pus Up ditempat, membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto, S.S.,S.I.K. Menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah.
**M. Edwandi
Posting Komentar