KIMCIPEDES.COM, SUMEDANG | Ops Yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Minggu, 20/09/2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Gabungan TNI, POLRI, SATPOL PP dan PUSKESMAS Kec. Situraja, dengan perincian kuat personil POLRI 2 Personil, TNI Personil, Pol PP 6 Personil dan PUSKESMAS 2 Personil.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah warga masyarakat Desa Pamulihan Kec. Situraja Kab. Sumedang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu yang tidak memakai masker pada saat berada atau beraktifitas ditempat umum, kemudian bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan bahwa hasil kegiatan tersebut terdapat 7 (tujuh) orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa sanksi teguran lisan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020.
“Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
**M. Edwandi
Posting Komentar