KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Forkompimcam Margahayu yang terdiri dari Kapolsek, Camat, dan danramil beserta anggota menggelar kegiatan operasi yustisi dengan sasaran warga atau pengendara yang tidak pakai masker diberikan sanksi tindak fisik berupa Push Up, Kamis, 17/09/2020.
Pelanggar yang merupakan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan sepeda motor diberikan sanksi lantaran tidak menggunakan masker sesuai dengan anjuran protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Selama 14 hari kedepan kegiatan Ops Yustisi ini akan terus digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan terkait memasukinya adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya penanganan pencegahan Covid-19.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin , SH dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita tetap kedepankan himbauan secara humanis supaya masyarakat mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
**M. Edwandi
Posting Komentar