TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur, Rabu (16 September 2020) malam |
KIMCIPEDES.COM, BANDUNG. | Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan.
Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.
Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu (16
September 2020) malam. Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang
biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan
Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.
Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan
tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan
sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum)
Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, tindakan ini sesuai dengan
Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang
diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat
sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.
"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk
melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak
serta tidak berkerumun," ujarnya.
Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan
sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional. "Jika
ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional,
akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin
usaha," ancam Taspen.
Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama
14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok. "Kita akan terus
menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh
karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin
menggunakan masker," imbau Taspen
Posting Komentar