Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Bersama Jajaran Menggencarkan Imbauan Protokol 3M Lawan Covid-19 di Sejumlah Lokasi Keramaian

polrestabes bandung

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Akp Bambang Haryono didampingi Kanit Binmas dan anggota gencar melaksanakan himbauan dan sosialisai protokol kesehatan, Senin, 31 Agustus 2020

Seperti yang dilakukan di Pasar Induk Gedebage Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas menyampaikan pentingnya imbauan protokol 3M untuk Lawan COVID-19 yakni, Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1-2 meter dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H. Menyampaikan selain terus mengedukasi, pihaknya juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Pasar Induk Gedebage Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan. 

Kegiatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020 di mana di dalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB. "Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran AKB di Kota Bandung, meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha," tutur Kapolsek.
**M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes