KIMCIPEDES.COM, POLRES CIKO | Dalam managemen Operasi Kepolisian bahwa Operasi Kepolisian dibagi 2 ( dua ) Operasi rutin ( kegiatan rutin ) dan Operasi khusus Kepolisian. Operasi dengan nama Operasi Patuh lodaya 2020 termasuk dalam Operasi khusus Kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun dalam rangka untuk meningkatkan disiplin masyarakat pengguna Jalan.
Seperti yang sudah di sampaikan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Akp La Ode Habibi Ade Jama, S. Ik, MH, Penekanan kepada anggota dalam Operasi Patuh tetap humanis pada aspek Penegakan Hukum (Represif justice dan non justice) terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lantas,misal : melawan arus, tidak menggunakan helm dan stop line dan tentunya tidak mengabaikan pelanggaran – pelanggaran kasat mata yang bisa dilihat oleh petugas.
Dengan demikian bahwa aspek penegaksn hukum ( Represif ) biasanya dibarengin/ paralel kegiatan Pre-emtif (sosialisasi/ memberikan pemahaman) dan kegiatan Preventif ( penjagaan/ patroli ) pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas ).
Ditegaskan Kasat Lantas “Operasi patuh kali ini bersamaan dengan mewabahnya Pandemi Covid- 19 dan menuju pada Era adaptasi kebiasaan baru (AKB), sehingga cara bertindak dalam kegiatan penegakan hukum harus disesuaikan untuk menghindari berkerumunnya pelanggar / orang untuk memutus tertularnya virus Corona, ujar Akp La Ode Habibi Ade Jama
Orang nomor satu di jajaran lalu lintas polres cirebon kota ini menegaskan “Penegakan hukum bisa dilakukan dengan cara razia stasioner atau Hunting sistem. Cara razia dengan stasioner berpotensi berkerumunnya pelanggar atau orang pada lokasi atau obyek razia. Dengan merujuk pada pengalaman ini, cara yg tepat tehnis proses penegakan hukum dengan cara Hunting sistem ( Patroli )”. Tegas Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Akp La Ode Habibi Ade Jama, S. Ik, MH
Dengan cara ini berkerumunnya pelanggar dapat dihindari dan tidak menimbulkan kontak antar pelanggar sehingga tidak terjadi penularan virus covid- 19. Operasi ini harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga mereka paham akan kegiatan tersebut sehingga tujuan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan dapat tercapai dengan maksimal , sekaligus untuk menghindari perdebatan dilapangan antara petugas dengan pelanggar dilapangan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik, SH, M.Si. melalui kasubbag humas menyampaikan “Salah satu kewenangan petugas kaitannya dgn pemeriksaan kendaraan di jalan mengacu pada Psl 265 ayat ( 3 ) Undang- Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ,berbunyi :
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor ,petugas Kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab “ tegasnya.
Lanjut AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik, SH, M.Si. Dengan kesiapan dan pemahaman yg matang baik dari petugas maupun masyarakat ,operasi akan berjalan dengan maksimal dan mendapat dukungan dari masyarakat secara luas," tutup Iptu Ngatidja, SH.MH
**M. Edwandi
Posting Komentar