KIMCIPEDES.COM, PURWAKARTA | Kapolres Purwakarta Polda Jabar dengan didampingi Kapolsek Kota Purwakarta, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Kanit Reskrim Polsek Kota Purwakarta dan Paur Humas Purwakarta melaksanakan Konferensi pers kasus pencurian (curanmor) dan kasus penipuan dan penggelapan oleh Polres Purwakarta dan Polsek Kota Purwakarta Polda Jabar, Jumat, 31 Januari 2020 bertempat di Aula Pengabdian Polres Purwakarta Polda Jabar.
Dari kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Barang bukti berupa 10 Unit roda dua, 1 pucuk soft gun warna hitam, 1 pucuk senpi mainan warna hitam, 3 pasang kunci " T " dan 3 buah kunci kontak roda dua.
Identitas Tersangka diketahui an J alias P (exekutor), D alias D (joki) , R alias O (joki) dan H alias K (asbak).
Sedangkan Pelapor / korban atas kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu Deni irawan, Ahmad fachri, Haerudin, Lilis zamilah, M. Damar, Fauzan dan Solihin.
Modus operandi dari kasus tersebut yaitu Tersangka sdr. Jepri Dkk melakukan pencurian sepeda motor pada pukul 01.00 wib s/d pkl 03.00 wib dengan melakukan survei sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, kemudian setelah situasi sepi tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci "T".
Untuk kasus penipuan dan penggelapan berhasil diamankan Barang bukti yaitu 1 unit R2 jenis honda beat dengan No. Pol : T - 2496 - IJ warna hitam, 1 lembar STNK R2 honda beat dengan No. Pol : T - 2496- IJ warna hitam, 1 buah BPKB R2 honda beat dengan No. Pol : T 2496 IJ warna hitam dan 2 buah kunci kontak R2 asli.
Identitas Tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan atas nama U S dan Usman A. Adapun Pelapor/ korban bernama Adjie kharisma.
Modus operandi dari kasus penipuan dan penggelapan yaitu tersangka berpura pura membeli sepeda motor milik korban/pelapor seharga Rp.13.400.000, - namun setelah adanya kesepakatan, para tersangka berpura pura mengambil uang di ATM dengan mencoba sepeda motor tersebut hingga membawa kabur sepeda motor milik korban/pelapor.
* M. Edwandi
Posting Komentar