KIMCIPEDES.COM, CIAMIS | Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP RISQI AKBAR, S.I.K., telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda empat pick up.
Modus operandi pelaku dapat mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan kunci astag dan membuka soket kontak yang kemudian dipotong dan disambungkan kembali.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan diketahui identitas tersangka ZA, umur 52 thn, Swasta, Dusun Jajaway Rt. 01 Rw. 01 Ds. Jadikarya Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran, R, umur 30 thn, Swasta, Kp. Kranding Rt. 001 Rw. 001 Ds. Sukajadi Kec. Sukakarya Kab. Bekasi, dan inisial AR, umur 30 thn, Karangkamiri Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran (DPO).
Modus operandi pelaku dapat mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan kunci astag dan membuka soket kontak yang kemudian dipotong dan disambungkan kembali.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan diketahui identitas tersangka ZA, umur 52 thn, Swasta, Dusun Jajaway Rt. 01 Rw. 01 Ds. Jadikarya Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran, R, umur 30 thn, Swasta, Kp. Kranding Rt. 001 Rw. 001 Ds. Sukajadi Kec. Sukakarya Kab. Bekasi, dan inisial AR, umur 30 thn, Karangkamiri Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran (DPO).
Berhasil diamankan Barang bukti 1 (satu) buah Kunci Astag, 1 (satu) buah Mata Kunci, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Colt T120 SS warna hitam 2013, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam 2019, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam sebagai sarana, 3 (tiga) unit Pick Up Suzuki Futura hasil pengembangan, dan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi SS, hasil pengembangan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dipidana dengan pidana ancaman penjara 7 Tahun.
Tindak pidana yang kedua yaitu tindak pidana pengungkapan kasus prostitusi online, dimana modus operandi dari kasus ini, tersangka menawarkan jasa seks komersial dari para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang demi untuk mendapatkan keuntungan materi (komisi) dari hal tersebut diatas.
Diketahui identitas tersangka AI, Laki-laki, umur 28 thn, Belum / tidak bekerja, Dsn. Sidahurip Rt. 06 Rw. 05 Ds. Cintakarya Kec. Parigi Kab. Pangandaran. Barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna merah hitam dengan nomor Imei 1, 863481042252115, Imei 2 : 86348104225107, beserta dengan kartu micro SD merk Visipro 4 Gb dan kartu Sim Telkomsel As dengan nomor 085215352748. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V9 warna merah dengan nomor Imei 1 : 869262039417650, Imei 2 : 869262039417643, beserta kartu Sim XL dengan nomor 081809807910. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 864484046918414, Imei 2 : 8644046918406, beserta kartu sim Telkomsel 1 : 082118722656, kartu sim Telkomsel 2 : 082117316149, Uang tunai sebesar Rp. 2.120.000.- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah, 5 (lima) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk fiesta warna orange, dan 1 (satu) buah Alat Kontrasepsi (kondom) yang bekas dipakai.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana tentang barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan pidana ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dipidana dengan pidana ancaman penjara 7 Tahun.
Tindak pidana yang kedua yaitu tindak pidana pengungkapan kasus prostitusi online, dimana modus operandi dari kasus ini, tersangka menawarkan jasa seks komersial dari para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang demi untuk mendapatkan keuntungan materi (komisi) dari hal tersebut diatas.
Diketahui identitas tersangka AI, Laki-laki, umur 28 thn, Belum / tidak bekerja, Dsn. Sidahurip Rt. 06 Rw. 05 Ds. Cintakarya Kec. Parigi Kab. Pangandaran. Barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna merah hitam dengan nomor Imei 1, 863481042252115, Imei 2 : 86348104225107, beserta dengan kartu micro SD merk Visipro 4 Gb dan kartu Sim Telkomsel As dengan nomor 085215352748. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V9 warna merah dengan nomor Imei 1 : 869262039417650, Imei 2 : 869262039417643, beserta kartu Sim XL dengan nomor 081809807910. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 864484046918414, Imei 2 : 8644046918406, beserta kartu sim Telkomsel 1 : 082118722656, kartu sim Telkomsel 2 : 082117316149, Uang tunai sebesar Rp. 2.120.000.- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah, 5 (lima) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk fiesta warna orange, dan 1 (satu) buah Alat Kontrasepsi (kondom) yang bekas dipakai.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana tentang barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan pidana ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
** M. Edwandi
Posting Komentar