KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Sebanyak 18 unit handphone (HP) berbagai merk diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dari tangan 4 (empat) orang pencopet yang diringkus di kawasan Jalan Asia Afrika dan Alun-Alun Bandung. Empat pencopet tersebut berinisial DMY, S alias Tenggo, AMZ, dan IR.
Kasat Rreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri didampingi Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati,SH mengungkap ada dua laporan polisi yang kami terima dari masyarakat terkait kasus pencopetan dikawasan Alun-Alun Bandung. Selain itu juga beredar video viral aksi pencopetan di kawasan Jalan Asia Afrika yang merupakan kawasan destinasi wisata dan Alun-alun Bandung yang beredar di Facebook dan Instagram,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung di Mako Satreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa, 31/12/2019.
Galih mengatakan selain HP, komplotan ini juga mengincar dompet para pengunjung kawasan Alun-Alun. Para pelaku, terutama DMY dan S alias Tenggo, merupakan residivis kasus serupa. DMY dan Tenggo pernah mendekam di penjara yang ditangani polsek jajaran, akibat melakukan pencopetan. Sedangkan AMZ merupakan penadah barang hasil kejahatan pelaku DMY dan Tenggo.
Sementara pelaku IR, melakukan pencopetan seorang diri. IR yang berjenis kelamin perempuan ini berasal dari Tasikmalaya. Dia sengaja datang ke kawasan Jalan Asia Afrika mengendarai mobil pribadi untuk melakukan pencopetan.
Tersangka pencopet DMY, S alias Tenggo, dan IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka AMZ dijerat Pasal 480 KHUPidana tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
* M. Edwandi
Posting Komentar