KIMCIPEDES.COM, BANDUNG - Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil dari penindakan Tinda Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Bahan Berbahaya Tahun 2019, bertempat di Mapolda, Senin, 30/12/2019.
Pemusnahan barang bukti jenis Sabu 13 Kg, dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Perum BTN Pasir Gede Raya RT. 01 RW 19 Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Selain sabu. pemusnahan barang bukti jenis ganja sejumlah 106 Kg dan miras sebanyak 20.803 botol, dan 2 (dua) Jerigen Tuak, serta Kosmetik berbagai Merk sebanyak 4611 Buah.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNN Jabar, Kejaksan Tinggi, Kodam III Siliwangi.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin stoom walls.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan Cipta Kondisi dan Operasi Pekat Lodaya 2019.
*M. Edwandi
Posting Komentar