KIM CIPEDES, JAKARTA - Focus Group Discussion (FGD) tentang Regident pengoperasian kendaraan bermotor listrik, bertempat di Ruang Rapat lantai 4 Gedung NTMC Korlantas Polri, Selasa 29 Oktober 2019.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. pelaksana kegiatan tersebut yaitu Dirlantas Polda Jabar, Kasi STNK dan Staf Si STNK Dit Lantas Polda Jabar.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. pelaksana kegiatan tersebut yaitu Dirlantas Polda Jabar, Kasi STNK dan Staf Si STNK Dit Lantas Polda Jabar.
Sedangkan peserta kegiatan tersebut adalah Kakorlantas Polri, Dir Regident Korlantas Polri, Kabag STNK Korlantas Polri, Ditlantas Polda Jabar, Ditlantas Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jateng, Ditlantas Polda DIY, Ditlantas Polda Jatim, Ditlantas Polda Banten, Ditlantas Polda Bali, Ditlantas Polda Sumut, Ditlantas Polda Sulsel, Divisi Hukum Polri, Kemendagri RI, PT. Jasa Raharja (Persero), Dinas Pendapatan Daerah,
Dinas Perhubungan Darat, Kementrian Industri, Perwakilan Gaikindo, Perwakilan Mahasiswa PTIK, Perwakilan Mahasiswa dan Narasumber.
Hasil yang dicapai dari diadakannya kegiatan Focus Group Discussion adalah Terlaksananya FGD (Focus Group Discussion) Registrasi dan identifikasi pengoperasian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta terlaksananya upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di samsat dengan pengembangan inovasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan akurat.
Kesimpulan hasil FGD (Forum Group Disscusion) Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yaitu perlu adanya perubahan regulasi di Perkap No 5 tentang penandaan khusus pada TNKB ranmor listrik.
*M. Edwandi
Posting Komentar