KIM CIPEDES, BANDUNG - Sepanjang tahun 2019, Satuan Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bandung telah melakukan sosialisasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga Juli ini, sudah ada 308 kegiatan sosialisasi dengan total peserta 2.817 orang dan empat kali tindakan OTT.
"Kami berharap adanya berbagai program sosialisasi terkait pungli ini dapat menghilangkan tindakan pungli, sehingga pemerintah memberikan pelayanan maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat," ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Medi Mahendra pada Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis (30/7/2019).
Upaya masif Saber Pungli ini di antaranya menertibkan parkir liar di beberapa titik Kota Bandung seperti di wilayah Gasibu dan Taman Lalu Lintas.
"Kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Gasibu ini dilatarbelakangi adanya aduan dari masyarakat. Pasalnya tarif parkir mobil mulai dari Rp5000 hingga Rp20.000. Angka ini tentu keluar dari Perda Retribusi Parkir yang ada," paparnya.
Mengenai penertiban parkir liar yang terjadi di Jalan Provinsi (seperti di wilayah Gasibu, red), Medi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli tingkat Provinsi. Ia berharap, adanya OTT parkir liar di dua titik tersebut dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mengelola parkir liar agar semakin tertib.
Di samping itu, ia juga berharap OTT ini dapat memberikan manfaat bagi semua, tanpa terkecuali bagi juru parkir di lokasi tersebut. Oleh karenanya, juru parkir yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menjadi juru parkir resmi.
"Tentunya dengan ketentuan dan prasyarat yang sudah ditentukan oleh Dishub," katanya.
Sedangkan terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan, Medi menyebutkan, tidak semua pungutan di sebuah instansi pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Jika pungutan tersebut merupakan bagian dari bentuk kesepakatan dari komite sekolah yang merepresentasikan keperluan bersama orang tua siswa. Itu tidak masalah selama dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS)," papar Medi.
"Menjadi masalah adalah jika itikad baik dari pihak sekolah tidak dituangkan ke dalam bentuk berita acara ataupun kesepakatan dengan pihak komite," ujarnya.
Pihaknya juga tidak melarang adanya bentuk sumbangan dari orang tua siswa di lingkungan pendidikan, selama sumbangan tersebut disetujui dan dituangkan dalam berita acara bersama komite sekolah.
Sebagai informasi tambahan, Saber Pungli Kota Bandung memiliki 4 fungsi yakni: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Adapun untuk pengaduan masyarakat, apabila menjumpai tindakan pungli maka dapat melaporkannya melalui @seberpungli.id, lapor.go.id, saberpungli.id atau di akun instagram @saberpunglikotabandung.***
"Kami berharap adanya berbagai program sosialisasi terkait pungli ini dapat menghilangkan tindakan pungli, sehingga pemerintah memberikan pelayanan maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat," ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Medi Mahendra pada Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis (30/7/2019).
Upaya masif Saber Pungli ini di antaranya menertibkan parkir liar di beberapa titik Kota Bandung seperti di wilayah Gasibu dan Taman Lalu Lintas.
"Kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Gasibu ini dilatarbelakangi adanya aduan dari masyarakat. Pasalnya tarif parkir mobil mulai dari Rp5000 hingga Rp20.000. Angka ini tentu keluar dari Perda Retribusi Parkir yang ada," paparnya.
Mengenai penertiban parkir liar yang terjadi di Jalan Provinsi (seperti di wilayah Gasibu, red), Medi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli tingkat Provinsi. Ia berharap, adanya OTT parkir liar di dua titik tersebut dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mengelola parkir liar agar semakin tertib.
Di samping itu, ia juga berharap OTT ini dapat memberikan manfaat bagi semua, tanpa terkecuali bagi juru parkir di lokasi tersebut. Oleh karenanya, juru parkir yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menjadi juru parkir resmi.
"Tentunya dengan ketentuan dan prasyarat yang sudah ditentukan oleh Dishub," katanya.
Sedangkan terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan, Medi menyebutkan, tidak semua pungutan di sebuah instansi pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Jika pungutan tersebut merupakan bagian dari bentuk kesepakatan dari komite sekolah yang merepresentasikan keperluan bersama orang tua siswa. Itu tidak masalah selama dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS)," papar Medi.
"Menjadi masalah adalah jika itikad baik dari pihak sekolah tidak dituangkan ke dalam bentuk berita acara ataupun kesepakatan dengan pihak komite," ujarnya.
Pihaknya juga tidak melarang adanya bentuk sumbangan dari orang tua siswa di lingkungan pendidikan, selama sumbangan tersebut disetujui dan dituangkan dalam berita acara bersama komite sekolah.
Sebagai informasi tambahan, Saber Pungli Kota Bandung memiliki 4 fungsi yakni: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Adapun untuk pengaduan masyarakat, apabila menjumpai tindakan pungli maka dapat melaporkannya melalui @seberpungli.id, lapor.go.id, saberpungli.id atau di akun instagram @saberpunglikotabandung.***
Posting Komentar