KIM CIPEDES, BANDUNG | Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 73, Polrestabes Bandaka memberikan SIM Gratis baik Baru maupun Perpanjangan bagi pemohon SIM yang lahir tepat pada tanggal 01 Juli sesuai dengan KTP dan masa berlaku yang habis di tanggal 01 Juli 2019.
Persyaratan :
- Memiliki KTP elektronik ( E-KTP ) dan surat Keterangan sehat
- Memenuhi persyaratan pembuatan SIM
- Lulus uji Teori dan Praktek ( bagi SIM baru )
- SIM perpanjangan gratis khusus untuk yang habis masa berlakunya di tanggal 1 juli 2019
Program ini berlaku saat pelayanan di tanggal 30 Juni dan 01 Juli 2019.
* M. Edwandi
Posting Komentar