Seorang Dokter Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jabar Terkait Konten di Facebook

Dit Reskrimsus Polda Jabar

BANDUNG, KIM CIPEDES | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Jawa Baratl lagi-lagi menangkap penyebar hoax atau berita bohong. Kali ini, seorang dokter berinisial DS dan juga sebagai pengajar disalahsatu perguruan tinggi ternama di Bandung.  Penangkapan DS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/541/V/2019/JABAR, Tanggal 26 Mei 2019. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menjelaskan bahwa DS dengan sengaja mendistribusikan konten status di Media Sosial Facebook dengan akses terbuka sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook, " ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Gedung Dit Res Krimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 28/5/2019.

Uraian singkat kejadian, kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, sekira tanggal, 26 Mei 2019 telah memperoleh informasi terkait akun facebook Dodi Suardi memposting status di akun media sosial Facebook dengan caption "Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantarkan ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakan distretcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukab resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya. . . . Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas".

Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Jabar bahwa konten DS tersebut terkait dengan aksi 21 dan 22 Mei 2019 pasca Pengumuman Hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perbuatan DS ini melanggar Pasal 14 Ayat (1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No.No.1Tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal207 KUHPidana, "menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dan atau barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kakangan rakyat, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun. 
* M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes