BANDUNG, KIM CIPEDES - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras dan 70 jerigen tuak.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi didampingi Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom memimpin pemusnahan barang haram tersebut, bertempat di Lapangan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 28/5/2019.
Pemusnahan barang bukti sabu diawali Kapolda Jabar dengan dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus dan dilanjutkan dengan penggilasan minuman keras (miras) menggunakan stoom walls.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pemusnahan barang bukti sabu, miras dan tuak ini merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019. Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, kita akan terus melakukan razia miras dan narkotika diwilayah hukum Polda Jawa Barat.
Ditresnarkoba Polda Jawa Barat menetapkan 8 (delapan) orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, yaitu HS, Y, Her, Arm, Moh, ER, BS, dan Ag.
Sedangkan 15.600 botol miras dan 70 jerigen tuak hasil razia di beberapa lokasi, diantaranya di Jalan Cikajang Raya, Kecamatan Arcamanik dan Jalan Cisaranten Kulon III Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Jalan Nanjung, Kampung Cigugur, Margaasih, Kabupaten Bandung, dan Jalan Melong V, Kelurahan Cijerang, Kelurahan Bandung Kulon, Kota Bandung. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, berdasarkan putusan pengadilan.," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat mengutarakan bahwa berdasarkan penyidikan petugas, wilayah peredaran narkotika jenis sabu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Garut, Soreang, Karawang, Purwakarta, dan Subang. Sementara, wilayah peredaran miras di sekitar Kota dan Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Indramayu," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
*M. Edwandi
Posting Komentar