KIM CIPEDES, INDRAMAYU - Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini merupakan kejadian dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019, yang didasarkan pada laporan 6 orang warga Kab. Indramayu dan 3 orang warga luar Kab. Indramayu, Jumat, 31/5/2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan bahwa sebagaimana yang dituturkan oleh Kapolres Indramayu AKBP. M. Yoaris M.Y. Marzuki, S.I.K., tersangka yang berhasil ditangkap adalah 5 orang tersangka yaitu END umur 20 tahun, KKL umur 22 tahun, YYP umur 19 tahun, SNJ umur 21 tahun, RNY umur 37 tahun. Sedangkan 5 orang lagi masih DPO, yaitu SS, BLN, JP, CBL, dan CTL .
Barang bukti yang berhasil disita berupa 12 (dua belas) unit sepeda motor, 1 (satu) pucuk senjata jenis FN warna hitam berikut 2 (dua) butir peluru kaliber 45 mm, 1 (satu) buah handphone Oppo warna putih, 1 (satu) buah handphone Mito warna hitam, 3 (tiga) bilah pedang/golok, (satu) Unit TV merk Sharp 40 inc, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting besar, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu( buah kunci “L”, 7 (tujuh buah anak kunci leter “T”, 5 (lima) buah kunci gembok yang sudah rusak.
Kronologisnya pada hari selasa, tanggal 14 Mei 2019, sekitar jam 18.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu di jalan bencirong desa srengseng kec. Krangkeng kab. Indramayu, telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal R2) an. END als. NNG setelah itu melakukan pengembangan lalu mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lainnya an. KKL, YYP, SNJ dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut 2 (dua) butir peluru serta 3 (tiga) bilah pedang/golok yang digunaka para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian denga kekerasan sepeda motor sebanyak 8 (delapan) kali di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Indramayu, selain itu Sat Reskrim Polres Indramayu juga berhasil mengungkap tindak pidana Curat spesialis toko/konter Hp, saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut diatas dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Indramayu.
Modus Operandi, pelaku curat memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga sepeda motor korban berhenti kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api dan golok/pedang lalu pelaku mengambil sepeda motor korban. Kemudian pelaku curat masuk ke dalam toko konter HP denga cara merusak gembok menggunakan gunting lalu masuk kedalam toko mengambil Handphone berbagai merk sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) Unit dan 2 (dua) Unit Laptop.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Pasal 365 KUHP, Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Para pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
* M. Edwandi
Posting Komentar