BANDUNG, KIM CIPEDES – Persekutuan Mahasiswa Kristen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (PMK - STHB) menggelar seminar Hukum Hoak “Ancaman Bagi Pemilih, Peluang Untuk Yang Dipilih”, bertempat di Ruang A STHB, Jalan Cihampelas No. 8 Bandung, Sabtu, 6/4/2019.
Seminar ini menghadirkan pembicara Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP. Dr. Rusman,S.H.,M.H, Anggota DPR RI, Brigjen Pol. (Purn) Drs. Timbul P. Manurung, Ketua DPD Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) dan juga sebagai Ketua Foum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK - KIM) Provinsi Jawa Barat, Yus Hartiman, Akademisi, Dr. Sinta Dewi Rosadi,S.H.,LL.M, Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, dan Pendeta HKBP, Pdt. Halomoan Marpaung, S.Th,MPsi. dipandu oleh Moderator Dosen STHB, Alda Rifada Rizqi,S.H.,MH diikuti sekitar 300 mahasiswa di Kota Bandung.
![]() |
Ketua FK KIM Jabar Yus Hartiman menerima Cinderamata dari PMK STHB |
Ketua DPD AMMNI Jabar Yus Hartiman mengungkapkan penyebaran dan menkonsumsi berita hoak kebanyakan di media sosial, di media massa kemungkinan kecil, Karena hasil karya jurnalistik yang disajikan di media massa, baik cetak maupun elektronik sudah melalui tahapan verifikasi sebelum ditayangkan dan mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI). Jika memang ada, berarti media tersebut bisa dikatakan abal-abal, Media Massa punya peran penting dalam menghadapi bahaya berita-berita bohong (hoak), bukan justru menjadi ruang untuk mengamplifikasi kebohongan,” ujar Yus Hartiman yang juga Ketua Foum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat Jawa Barat.
Menurut Yus, keakuratan informasi merupakan tujuan utama dalam melaporkan fakta yang sebenarnya tanpa menambahkan, mengurangi, fakta yang ada dengan melakukan cek dan ricek. Jernihkan Informasi dengan konfirmasi," terang Yus.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP. Dr. Rusman,S.H.,M.H menanggapi pertanyaan dari salah seorang peserta seminar tentang Wacana Menteri Kopolhukam RI, Wiranto mengusulkan agar penyebar hoak dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
Menurut rusman, wacana dan usulan seseorang boleh-boleh saja. Untuk menentukan apakah usulan dan wacana tersebut layak diakomodir melalui mekanisme yang panjang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, telah menguatkan untuk menjerat penyebar hoak dengan hukuman pidana bagi “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” yang mengakibatkan “kebencian atau permusuhan”, baik terhadap individu maupun kelompok. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Rusman.
Hal senada juga diutarakan, Dr. Sinta Dewi Rosadi,S.H.,LL.M mengatakan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar sudah cukup memberatkan penyebar hoak yang sudah diatur dalam UU ITE. "Undang-Undang Terorisme itu tidak bisa digunakan, menurut Saya Undang-Undang ITE itu sudah cukup keras sebetulnya, dengan 6 tahun dan 1 miliar.
Asep WH/Edwandi
Posting Komentar