KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Penguatan regulasi bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) para penggiat KIM Nusantara melalui Tim Formatur bentukan hasil Pertemuan Penggiat Kim Nusantara pada saat SAIK 2017 di Palembang terus bergeliat mengawal seluruh kegiatan dan aktifitas para penggiat informasi atau KIM yang tersebar diberbagai daerah diseluruh Indonesia.
Dalam pertemuan perwakilan Penggiat KIM Nusantara bersama Sekjend Kementerian Kominfo yang juga menjabat Plt. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Rosita Niken Widiastuti di kantornya, Selasa, (12/3/2019) menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Pertemuan Penggiat KIM yang dimotori Ketua Forum Komunikasi KIM (FK-KIM) Nusantara Yus Hartiman (FK-KIM Jabar) didampingi Sekretaris Umum Boni NPY (FK-KIM Kota Surabaya) Sekretaris I Janur M Bagus (FK-KIM Garut), Bendahara II Rahman (FK-KIM Depok) serta Pendamping KIM Nusantara Manik Sunuantari yang juga Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Sahid Jakarta.
Sekjend Kementrian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti yang memimpin langsung pertemuan tersebut didampingi Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, Kasubdit Komunikasi Publik Helmi Hafidz serta dua orang Kepala seksi yang membidangi KIM di Kementrian Kominfo Angki K dan Irawan P.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut para pegiat KIM se-Indonesia mengharapkan agar Forum KIM Nusantara atau Forum Komunikasi (FK-KIM) Nusantara segera dilegalkan melalui SK Menteri Kominfo.
“Ini sangat penting agar kami dalam melakukan aktifitasnya mendampingi pegiat KIM se-Indonesia menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, lebih leluasa. Implikasinya Pengurus Forum KIM Nusantara bisa mengawal kegiatan KIM di daerah lebih terarah pada tujuan yang jelas sebagai rekan kerja pemerintah," Kata Manik Sunuantari saat membuka pertemuan tersebut.
Dalam kesempatannya Sekjend Kementerian Kominfo RI Rosalina Niken Widiastusti menyampaikan beberapa koreksi dan memberikan masukan kepada para penggiat KIM Nusantara agar segera dapat menerbitkan SK FK-KIM Nusantara.
“Koreksi saya pada draft personalia agar melibatkan Pembina KIM dengan memasukkan Kepala Diskominfo Propinsi sebagai pengarah dan menambahkan nama” pegiat KIM yang bisa menunjukkan keterlibatan 34 Propinsi di Indonesia. Ini sesuai lingkup kerja KIM Nusantara. Sehingga KIM Nusantara benar-benar menjadi saluran Informasi terpercaya dari pusat ke daerah di seluruh Indonesia, sebaliknya bisa dimanfaatkan juga oleh kawan-kawan KIM didaerah untuk menyampaikan aspirasinya ke pusat pemerintahan, ” paparnya.
Niken juga menegaskan sebagai konsekuensi dari SK Menteri, Kementerian Kominfo RI akan memberikan fasilitas pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas diri dari para pegiat KIM, khususnya yang terkait aktivitas mendiseminasikan Informasi ke masyarakat, baik melalui jaringan offline (pertemuan) maupun online (via WA Group/blog/website/medsos KIM).
“Nanti juga akan diupayakan setiap setahun sekali ada Pertemuan KIM Nusantara. Sebagai ajang komunikasi dan silaturahmi antar pegiat KIM se-Indonesia, ” ujarnya.
Niken juga meminta jajaran Pengurus Forum KIM Nusantara segera membuat program terukur yang progresnya segera disampaikan Melalui Dirjen IKP Kementrian Kominfo.
“Program terukur ini meliputi inputnya yang jelas, kemudian kegiatan apa dan hasilnya bagaimana, jelas parameter pengukurannya. Dimana keseluruhan kegiatan dilaporkan secara rutin dan teratur kepada Kementerian Kominfo RI,” kata Niken.
Sementara itu, terkait bantuan operasional, Sekjend Kementrian Kominfo menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo tidak bisa memberikan operasional harian bagi Pengurus Forum KIM Nusantara. Namun bisa melakukan program gabungan yaitu kerja bareng dalam melakukan sosialisasi/pembinaan KIM didaerah (menumpang) menyesuaikan dengan program Kementerian Kominfo RI ke daerah-daerah.
Ketua FK-KIM Nusantara Yus Hartiman menegaskan pihaknya sudah tidak bisa lagi menunda-nunda legalitas bagi KIM Nusantara agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK bagi Pengurus Forum KIM Nusantara.
“Kita semua harus menyatukan presepsi, yang paling penting Pengurus Forum KIM Nusantara harus menjadi rekan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi ke masyarakatk kata Yus
Yus juga mengaku senang dengan mulai adanya titik terang terkait bantuan operasional KIM di daerah-daerah, dimana Kementerian Kominfo RI sudah berkordinasi dengan Kementerian Desa tentang perlunya Dana Desa yang juga dapat digunakan untuk membantu operasional pegiat KIM di lapangan.
“Pak Menteri Desa, memang mengharapkan ada naskah akademik yang menunjukkan kemanfaatan KIM bagi masyarakat desa. Berdasarkan naskah akademik tadi, Kemendes akan mengupayakan adanya pos khusus dari dana desa untuk bantuan operasional pegiat KIM di daerah. Mudah mudahan segera terwujud,” ungkapnya.
Yus menambahkan sebagai semangat yang tidak pernah padam bagi para penggat KIM Nusantara bahwa Forum KIM Nusantara akan terus mengingatkan dan mendorong kepada Kementerian Kominfo, untuk menindaklanjuti draft UU Mendagri, dimana ada pasal yang bisa memasukkan nama KIM menjadi salah satu bagian dari Organisasi Sosial, sebelumnya sudah ada nama PKK dan Karang Taruna yang disebut lebih dulu masuk dan dikenal oleh masyarakat luas. ***
Posting Komentar