Bandung, kimcipedes.com - Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap 3 (Tiga) wanita berinisial ES, IP, dan CW merupakan warga Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S. I. K mengatakan tiga wanita sedang kita lakukan penyelidikan terkait Penyebaran Berita Bohong atau Fitnah Terhadap Presiden RI, " ungkap Kabid Humas Polda Jabar saat Konferensi Pers di Gedung Krimsus Polda Jabar, Senin, 26/2/2019.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar bahwa kita akan lakukan Penyelidikan dan pendalaman terhadap Undang-Undang Pemilu, dalam proses penyelidikan ini tentunya nanti bersama dengan Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana pemilu. Dalam proses penyelidikan oleh Ditkrimsus, akan dikembangkan jika unsur tindak pidana lain yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga wanita tersebut.
Polda Jabar melakukan langkah-langkah tindakan pencegahan preventif karena bahwasanya Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang melakukan black campaign yang bersifat tidak benar atau bohong, karena kita tidak ingin adanya kerusakan tatanan dalam demokrasi. KIta akan memberikan efek jera, serangkaian tindakan penyelikhusu untuk mendalami terkait pelanggaran UndangUndang ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peaturan Hukum Pidana yaitu pasal 14 ayat 2.
Namun demikian kata Kabid Humas Polda Jabar, Dit Reskrimsus masih melakukan serangkaian proses penyidikan penyelidikan, nanti perkembangannya kita tentunya konstruksi perbuatan yang memang patut diduga setelah hasil dari pada proses penyidikan. *M. Edwandi
Posting Komentar