Jakarta, kimcipedes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan Rapat Koordinasi (Rakor) Iklan Kampanye di Media Massa serta Kampanye Rapat Umum, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Rapat sebelumnya telah digelar pada Kamis (14/2) silam dan telah membahas mekanisme berkampanye di media, jumlah spot beriklan hingga pembagian zona untuk rapat umum.
“Tapi untuk kali ini akan saya sampaikan perbedaan (dibanding) rapat terdahulu dengan hasil penyempurnaan sekarang,” ucap Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat memimpin rakor yang turut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bawaslu serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wahyu menjelaskan beberapa hal baru antara lain jenis media yang akan digunakan untuk beriklan. Apabila sebelumnya hanya menyertakan tiga jenis (televisi, radio dan koran) maka setelah menghimpun masukan, ditambah satu media daring (online) sebagai ruang beriklan. “Karena memang jaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan,” ujar Wahyu.
Hal lain yang tidak kalah penting disampaikan Wahyu adalah beriklan yang difasilitasi oleh KPU dan yang dapat dilakukan secara mandiri dilakukan oleh para peserta pemilu.
Namun sebelumnya pria yang sempat menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Tengah itu menegaskan bahwa yang mendapat fasilitasi dari KPU terkait beriklan di media massa ini hanyalah pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD serta partai politik lokal Aceh. “Fasilitasi capres-cawapres dan partai politik berdasarkan anggaran 2019, calon anggota DPD oleh KPU provinsi dan partai politik lokal Aceh oleh KIP Aceh,” jelas Wahyu.
Dan untuk beriklan yang difasilitasi oleh KPU antara lain, untuk media cetak (koran harian) dilakukan paling banyak di 3 media dengan durasi beriklan selama 21 hari. Media televisi paling banyak 3 spot (per spot paling lama 30 detik), ditiga media selama 21 hari. Media radio paling banyak 3 spot (per spot paling lama 60 detik) ditiga media selama 21 hari. Dan di media daring yang difasilitasi paling banyak 1 banner di 5 media dengan durasi beriklan selama 21 hari.
Adapun untuk beriklan secara mandiri, KPU berdasarkan aturan perundangan telah membatasi jumlah pengeluaran iklan yang dapat dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu. Untuk media cetak diberikan ruang beriklan sebanyak 1 halaman (810 mmk), televisi paling banyak 10 spot dengan durasi 30 detik, radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, serta media daring ukuran horizontal 970x250 pixel dan ukuran vertikal 298x598 pixel. “Dengan catatan untuk media yang telah dikontrak beriklan oleh KPU dan juga digunakan oleh peserta pemilu untuk beriklan mandiri maka jumlahnya paling banyak 7 spot, kalau lebih 10 melanggar UU,” tambah Wahyu.
Dua Zona Rapat Umum
Sementara itu pada pembahasan kampanye rapat umum, KPU memaparkan pembagian dua zona yang akan digunakan oleh para peserta pemilu capres-cawapres maupun partai politik. Dua zona yang diharapkan dapat mewadahi dua kelompok partai politik yang mendukung pasangan capres-cawapres.
Kedua zona tersebut antara lain A (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua) dan B (Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat).
Pada sesi dialog, muncul beragam usulan dari peserta rakor, meski pada umumnya banyak yang sepakat dengan pembagian dua zona yang telah dibuat oleh KPU. Rapat selanjutnya direncanakan pada Selasa (5/3) dengan agenda pengudian penentuan zona oleh masing-masing peserta pemilu.
Sumbee :*Hupmas KPU RI
Posting Komentar