Bandung, kimcipedes.com - Sebagai upaya mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan PROPERDA.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam acara Malam Anugerah PROPER & PROPERDA JABAR Tahun 2017-2018 "Sinergi Industri Dengan Lingkungan Menuju Jawa Barat Juara" di Hotel El Royale Bandung, Jum'at (28/12/18).
Sekda Iwa mengatakan, PROPER dan PROPERDA merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat strategis guna mendorong penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Khusus untuk PROPERDA, kegiatan ditunjukan untuk industri-industri yang berada di wilayah DAS Citarum," ujar Iwa.
"Kita bertekad dalam tujuh tahun ke depan Citarum akan kembali bersih dan jernih. Tekad ini harus bersama-sama dilakukan kita semua. Saat ini sudah bisa dilihat hasilnya, di hulu (Situ Cisanti) airnya sudah bersih dan perkembangannya sudah semakin baik," jelasnya.
Iwa menambahkan, penghargaan ini harus terus dipertahankan agar dapat mendukung Provinsi Jawa Barat khususnya menjadi lebih baik, khususnya dalam hal pengolahan limbah yang dihasilkan industri.
Selain itu, dibutuhkan peran aktif dari industri untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan di sekitarnya, karena keberadaan lingkungan yang baik dan sehat akan sangat dibutuhkan dalam menunjang keberlangsungan kegiatan industrinya.
"Salah satunya adalah pengolahan limbah industri yang harus sesuai aturan, sehingga nantinya oleh industri yang bersangkutan limbah-limbah ini menjadi ramah lingkungan," tambahnya.
"Ini bukanlah tujuan akhir untuk perusahaan tetapi ini merupakan proses dimana Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola perusahaan," tutup Sekda Iwa.
Sedangkan, Direktur Laut dan Pesisir Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dida Migfar Ridha mengungkapkan untuk meraih penghargaan ini perlu adanya komitmen yang tinggi dari pimpinan perusahaan dan juga peran dari seluruh jajaran perusahaan, agar menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup tidak terpisahkan.
"Tidak mudah untuk memberi pemahaman pada perusahaan akan pentingnya menjaga lingkungan," kata Dida.
"Seiring dengan terus berjalannya produksi perusahaan, perlu diperhatikan juga tentang pelestarian lingkungan. Apabila itu dilakukan, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang baik dengan ekonomi berkelanjutan tanpa merusak lingkungan," paparnya.
PROPER dan PROPERDA merupakan instrumen yang sangat strategis guna mendorong penaatan perusahaan dalam memenuhi peraturan perundangan dan mendorong industri menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penilaian yang dilakukan terhadap empat aspek yaitu, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pencemaran udara dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Untuk PROPERDA, tingkatan penghargaan yang diberikan, yaitu Biru (compliance to regulation) artinya “Taat”, Merah yang berarti “belum taat” dan Hitam yang artinya “tidak ada upaya atau sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”. Pada tahun ini penilaian PROPERDA dilakukan terhadap 212 perusahaan yang meliputi sektor MPJ (manufaktur, prasarana, jasa), PEM (pertambangan, energi, dan migas), serta Agro. Industri yang paling banyak mengikuti PROPERDA adalah tekstil sebanyak 80 perusahaan. Hasil penilaian PROPERDA tahun 2018, peringkat BIRU sebanyak 107 perusahaan, peringkat MERAH 81 perusahaan, dan 24 perusahaan tidak dapat diberikan peringkat karena sedang dalam proses penegakkan hukum.
Sedangkan untuk PROPER, sistem penilaiannya lebih advance meliputi kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (reuse,recycle,reduce) limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah padat Non B3, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. PROPER juga mendorong perusahaan untuk mengefisienkan proses produksi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Tahun 2018, perusahaan Jawa Barat yang mendapat Hijau sebanyak 20 perusahaan dan yang mendapatkan Emas sebanyak 7 perusahaan yaitu ;
1. PT. Pertamina Hulu energi Offshore North West Java
2. PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VI Balongan
3. PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Tambun
4. PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Subang
5. PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group
6. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
7. Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd
Hasil penilaian dari PROPER menunjukkan industri memiliki kemampuan menerapkan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya menaati peraturan perundangan tetapi juga berbagai inovasi yang dihasilkan selain meminimalisasi pencemaran yang ada, serta mampu menciptakan efisiensi sumberdaya alam termasuk air, energi, dan pemberdayaan masyarakat. ***
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam acara Malam Anugerah PROPER & PROPERDA JABAR Tahun 2017-2018 "Sinergi Industri Dengan Lingkungan Menuju Jawa Barat Juara" di Hotel El Royale Bandung, Jum'at (28/12/18).
Sekda Iwa mengatakan, PROPER dan PROPERDA merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat strategis guna mendorong penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Khusus untuk PROPERDA, kegiatan ditunjukan untuk industri-industri yang berada di wilayah DAS Citarum," ujar Iwa.
"Kita bertekad dalam tujuh tahun ke depan Citarum akan kembali bersih dan jernih. Tekad ini harus bersama-sama dilakukan kita semua. Saat ini sudah bisa dilihat hasilnya, di hulu (Situ Cisanti) airnya sudah bersih dan perkembangannya sudah semakin baik," jelasnya.
Iwa menambahkan, penghargaan ini harus terus dipertahankan agar dapat mendukung Provinsi Jawa Barat khususnya menjadi lebih baik, khususnya dalam hal pengolahan limbah yang dihasilkan industri.
Selain itu, dibutuhkan peran aktif dari industri untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan di sekitarnya, karena keberadaan lingkungan yang baik dan sehat akan sangat dibutuhkan dalam menunjang keberlangsungan kegiatan industrinya.
"Salah satunya adalah pengolahan limbah industri yang harus sesuai aturan, sehingga nantinya oleh industri yang bersangkutan limbah-limbah ini menjadi ramah lingkungan," tambahnya.
"Ini bukanlah tujuan akhir untuk perusahaan tetapi ini merupakan proses dimana Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola perusahaan," tutup Sekda Iwa.
Sedangkan, Direktur Laut dan Pesisir Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dida Migfar Ridha mengungkapkan untuk meraih penghargaan ini perlu adanya komitmen yang tinggi dari pimpinan perusahaan dan juga peran dari seluruh jajaran perusahaan, agar menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup tidak terpisahkan.
"Tidak mudah untuk memberi pemahaman pada perusahaan akan pentingnya menjaga lingkungan," kata Dida.
"Seiring dengan terus berjalannya produksi perusahaan, perlu diperhatikan juga tentang pelestarian lingkungan. Apabila itu dilakukan, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang baik dengan ekonomi berkelanjutan tanpa merusak lingkungan," paparnya.
PROPER dan PROPERDA merupakan instrumen yang sangat strategis guna mendorong penaatan perusahaan dalam memenuhi peraturan perundangan dan mendorong industri menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penilaian yang dilakukan terhadap empat aspek yaitu, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pencemaran udara dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Untuk PROPERDA, tingkatan penghargaan yang diberikan, yaitu Biru (compliance to regulation) artinya “Taat”, Merah yang berarti “belum taat” dan Hitam yang artinya “tidak ada upaya atau sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”. Pada tahun ini penilaian PROPERDA dilakukan terhadap 212 perusahaan yang meliputi sektor MPJ (manufaktur, prasarana, jasa), PEM (pertambangan, energi, dan migas), serta Agro. Industri yang paling banyak mengikuti PROPERDA adalah tekstil sebanyak 80 perusahaan. Hasil penilaian PROPERDA tahun 2018, peringkat BIRU sebanyak 107 perusahaan, peringkat MERAH 81 perusahaan, dan 24 perusahaan tidak dapat diberikan peringkat karena sedang dalam proses penegakkan hukum.
Sedangkan untuk PROPER, sistem penilaiannya lebih advance meliputi kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (reuse,recycle,reduce) limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah padat Non B3, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. PROPER juga mendorong perusahaan untuk mengefisienkan proses produksi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Tahun 2018, perusahaan Jawa Barat yang mendapat Hijau sebanyak 20 perusahaan dan yang mendapatkan Emas sebanyak 7 perusahaan yaitu ;
1. PT. Pertamina Hulu energi Offshore North West Java
2. PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VI Balongan
3. PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Tambun
4. PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Subang
5. PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group
6. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
7. Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd
Hasil penilaian dari PROPER menunjukkan industri memiliki kemampuan menerapkan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya menaati peraturan perundangan tetapi juga berbagai inovasi yang dihasilkan selain meminimalisasi pencemaran yang ada, serta mampu menciptakan efisiensi sumberdaya alam termasuk air, energi, dan pemberdayaan masyarakat. ***
Posting Komentar