Bandung. kimcipedes.com - Dalam kurun waktu selama operasi lilin Lodaya Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti hasil sitaan sebanyak 23.220.000 butir petasan jenis korek api diangkut menggunakan 5 unit kendaraan truck dari tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telukagung Blok BangkirRtT 06 RW 03 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/12/2018).
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku Hj. CSH Binti DSW (52) Tahun Dan H. RSM (60) Tahun, dan Satu orang masih DPO yang berinisial H. RSM.
Pelaku Hj.CSH adalah selaku Pengepul dan pemilik gudang petasan, dan OYM selaku produsen petasan, dan RSM masih DPO selaku pemilik dan produsen petasan.
Barang bukti yang diamankan 1 satu ember besi dan setengah karung kecil browin (Br), 1 Satu dus dan setengah karung belerang/Sulvur (S), 1 dus dan setengah karung kecil Potasium (Pt), 1 satu buah Timbangan.23.220.000 (Dua puluh tiga dua ratus ribu) butir petasan jenis korek api, selanjutnya pemilik dan barang Bukit diamankan ke Mapolres Indramayu, adapun barang bukti diangkut dengan menggunakan 5 unit kendaraan Mobil Truck Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ujar Kapolda Jabar, Senin, (31/12/2018).
Pelaku terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun.
(Benny/Bid. Himas Polda Jabar)
Posting Komentar