KIM Cipedes, Jakarta - Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif. Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam Siaran Pers No. 322/HM/KOMINFO/12/2018, Jumat, 21 Desember 2018 Tentang Situs Pornografi, Perjudian dan Penipuan Paling Banyak Diblokir
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. ***
Posting Komentar