KIM Cipedes, Bandung - Kota Bandung kembali menjadi benchmark bagi daerah lain untuk mengelola kota. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berkunjung ke Kota Bandung untuk mempelajari sejumlah hal, salah satunya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso memimpin langsung kunjungan ke Balai Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Tak tanggung-tanggung, ia menyertakan semua camat secara yang berjumlah 9 orang. Tak hanya itu, ada juga perwakilan lurah dari tiap-tiap kecamatan, beserta beberapa kepala perangkat daerah. "Kami serius ingin belajar ke Kota Bandung tentang penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL). Makanya kami bawa langsung semua camat dan ada lurah juga beberapa," ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, Palopo merupakan kota administratif di Sulawesi Selatan yang berpenduduk 200.000 jiwa dengan luas wilayah 250 km². Wilayah pantai yang didominasi oleh hutan dan pegunungan itu juga memiliki banyak tujuan wisata yang sering dimanfaatkan oleh PKL untuk berdagang.
Hanya saja, Rahmat merasa, penataan PKL belum optimal. Wakil Wali Kota yang baru dilantik 26 September 2018 itu ingin belajar tentang penataan PKL ke Kota Bandung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku terharu sekaligus gembira menerima kunjungan ini.
Sebagai sesama pimpinan daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Yana Mulyana memahami, pada awal-awal masa jabatan membutuhkan pembelajaran yang cepat untuk menghadapi persoalan di daerah.
"Hari ini bukan bapak-bapak yang belajar ke Kota Bandung, tapi kita saling sharing (berbagi) dan diskusi saja," ujarnya.
Ia pun menjelaskan untuk penataan PKL, Kota Bandung memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgassus) PKL. Wakil Wali Kota secara ex-officio memimpin Satgassus.
"Kita melibatkan seluruh perangkat daerah karena penataan PKL ini lintas sektor. Apalagi di Kota Bandung jumlahnya sangat banyak, ada 22.000," tuturnya.
Penanganan PKL di Kota Bandung melalui perencanaan, penataan, pembinaan, serta pengendalian dan penertiban. Perencanaan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), sedangkan penataan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru). Untuk pembinaan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan pengendalian menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi pengendalian itu belakangan. Sebelum ada penertiban, kita lakukan perencanaan, pembinaan, dan lain-lain," jelasnya.
Namun terpenting, lanjut Yana Mulyana, adalah komunikasi yang intensif dengan para PKL. Komunikasi dan pendekatan itu menjadi tugas para camat dan lurah di kewilayahan.
"Kita beri pengertian bahwa para PKL itu salah karena melanggar hak para pejalan kaki, mengganggu para pemilik toko yang secara legal berusaha dan sudah membayar pajak. Selain itu juga kurang elok dari sisi keindahan. Tapi kita juga mengajak agar mencari solusi bersama," kata mantan pengusaha real estate itu.***
Posting Komentar