BANDUNG, kimcipedes.com- Dansektor 22 Citarum Harum Kol. Inf. Asep Rahman Taufik menindak tegas warga Kota Bandung yang membuang sampah sembarangan ke sungai maupun bantarannya.
Salah seorang oknum karyawan PT. Pos Indonesia kepergok warga sedang membuang sampah dibantaran sungai Cipamokolan dengan menggunakan kenderaan milik PT. Pos Indonesia, Minggu, 16 September 2018, sekitar pukul 03.40 Wib dini hari.
Salah seorang oknum karyawan PT. Pos Indonesia kepergok warga sedang membuang sampah dibantaran sungai Cipamokolan dengan menggunakan kenderaan milik PT. Pos Indonesia, Minggu, 16 September 2018, sekitar pukul 03.40 Wib dini hari.
Satgas Sektor 22 dengan sigap langsung menindak lanjuti laporan warga, dengan menangkap dan menindak oknum pembuang sampah sesuai dengan Peraturan sektor 22 Citarum Harum. Setelah menangkap, oknum tersebut diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bansung.
Kolonel Inf. Asep Rahman Taufik mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti 1 unit kendaraan box roda 4 Mitsubishi L 300 milik SPP Bandung404000 dan 5 karung sampah diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung untuk diproses hukum sidang tipiring berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Kententraman dan Keindahan.
Penyerahan oknum tersebut diterima langsung Staf Satpol PP Kota Bamdung didampingi staf Irwasda dan PD Kebersihan Kota Bandung untuk dibuatkan berita acara, " ungkap Asep.
Menuru Asep, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku berup Sanksi Sosial Karya bakti mengambil sampah di Sungai cipamokolan selama 10 hari dan menyetorkan sampah setiap harinya 50 Kg, membuat spurat pernyataan bahwa mengaku bersalah dan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi diketahui RT RW dan Lurah setempat serta di ketahui 150 KK kelurahan setempat, " ucapnya.
Tindakan mereka selanjutnya akan diproses secara hukum/peraturan yang berlaku, khususnya penegakan Perda No 11 Tahun 2005 tentang K3. Saya sarankan harus sampai kepersidangan TIPIRING. Kasus ini adalah yang pertama diproses sampai ke sidang TIPIRING, sejak dibuatnya Perda No 11 Tahun 2005 Tentang K3, " ujar Asep.
Asep menghimbau masyarakat, Instansi pemerintah dan pengusaha, mari kita Sukseskan Program Citarum dengan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga turut serta menjadi subjek untuk mengingatkan, mensosialisasikan agar anggota, karyawannya tidak membuang sampah sembarangan, " ujar Asep.
Terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya saya sampaikan kepada Sdr Sigit warga Rt 07 rw 01 Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari yang telah memvideokan peristiwa tersebut. Itulah wujud dukungan warga masyarakat terhadap Program Citarum Harum.
Tidak lupa Saya ucapkan kepada Saudara Ardi sebagai ketua gerakan pencinta Sungai wilayah Bandung Timur yang telah mengirim/Memviralkan video tersebut sehingga pelaku bisa kita tangkap, kemudian diberi sangsi dan diproses lebih lanjut sesuai hukum/peraturan yang berlaku
Setelah dikonfirmasi ke Kantor Pos Balong Gede tempat pelaku bekerja bahwa pelaku a/n Asep Djaya sopir SPP 4040C, menggunakan kendaran dinas, tanpa seizin Pimpinanya, tapi dia sempat memberi tahu Satpam, bahwa dia minta izin menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut barang pindahan anaknya dari Dago ke Rajawali.
Dan memanfaatkannya sekalian membuang sampah, Satu karung sampah sempat dibuang di TPS yang terdapat dijalan Rajawali, 12 karungnya lagi rencananya akan dibuang di TPS Cicadas tetapi batal karena menurut pengakuannya tidak ada penjaga TPS nya, selanjutnya sampah tersebut dibawa ke Sungai Cipamokolan wilayah Rw 01 Kel. Cipamokolan, tetapi keburu ketahuan dan diteriaki oleh Saudara Sigit warga rt 07 rw 01. Kemudian pelaku membawa sampah tersebut ke Kantornya di Sukarno Hatta Bandung. ***
Posting Komentar