BANDUNG, kimcipedes.com | Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil menyesalkan salah satu bangunan cagar budaya tang terletak di Jln. Gatot Subroto No. 54, Kota Bandung, dibongkar oleh pemiliknya. Apalagi pembongkaran tanpa rekomendasi Tim Cagar Budaya Kota Bandung.
Karena telah melanggar aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel bangunan tersebut, sehingga pemiliknya tidak bisa melanjutkan pembongkaran. Penyegelan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil, Senin (23/7/2018).
Bangunan yang terletak di Jln. Gatot Subroto No. 54 merupakan bangunan cagar budaya yang dulunya digunakan sebagai Asrama Sekolah Guru Olahraga. Bangunan bergaya art deco tersebut, dirancang oleh Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.
Sebagai bangunan cagar budaya, maka pemiliknya tidak bisa membongkar begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, pembongkaran maupun renovasi harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Bandung.
"Bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya dan sudah masuk klasifikasi di Perwal (Peraturan Wali Kota). Kemudian pemiliknya meghancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Emil mengungkapkan, Pemkot Bandung sedang berusaha memproeksi bangunan-bangunan bersejarah untuk memperkuat identitas kota. "Saya perbanyak gaya-gaya art deco sebagai penyumbang karakter kota. Ini malah melawan kebijakan. Pemilik menghilangkan jejak-jejak art deco bangunan bersejarah di Kota Bandung," tegasnya.
Pembongkaran oleh pemilik, lanjutnya, sudah menghilangkan hampir 50% bentuk aslinya. Bagian atap sudah seluruhnya terlepas, selain itu di beberapa bagian sudah terpasang dinding baru.
Emil menegaskan, akan memproses pelanggaran sesuai dengan aturan. Bahkan Ia tak segan membawanya ke jalur hukum. "Kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan. Itu yang akan kita lakukan dan diharapkan ini menjadi pelajaran," tegasnya.
Kepada pemiliknya, Emil mendesak agar dikembalikan ke bentuk aslinya. Bentuk bangunan aslinya dapat terlihat dari "kembarannya" yang terletak persis di seberang gedung tersebut. "Tentunya kita menyesalkan karena walaupun dikembalikan kan auranya tidak seperti bangunan aslinya," sesalnya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Rico Harsadi yang hadir saat penyegelan mengaku bahwa pihaknya tidak mengubah bentuk asli. "Nggak diubah kok. Hanya diperbaiki agar kokoh," katanya. Menurut Rico, bangunan tersebut dijadikan rumah tinggal. Rico mengatakan bahwa dirinya akan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula.**
Karena telah melanggar aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel bangunan tersebut, sehingga pemiliknya tidak bisa melanjutkan pembongkaran. Penyegelan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil, Senin (23/7/2018).
Bangunan yang terletak di Jln. Gatot Subroto No. 54 merupakan bangunan cagar budaya yang dulunya digunakan sebagai Asrama Sekolah Guru Olahraga. Bangunan bergaya art deco tersebut, dirancang oleh Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.
Sebagai bangunan cagar budaya, maka pemiliknya tidak bisa membongkar begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, pembongkaran maupun renovasi harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Bandung.
"Bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya dan sudah masuk klasifikasi di Perwal (Peraturan Wali Kota). Kemudian pemiliknya meghancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Emil mengungkapkan, Pemkot Bandung sedang berusaha memproeksi bangunan-bangunan bersejarah untuk memperkuat identitas kota. "Saya perbanyak gaya-gaya art deco sebagai penyumbang karakter kota. Ini malah melawan kebijakan. Pemilik menghilangkan jejak-jejak art deco bangunan bersejarah di Kota Bandung," tegasnya.
Pembongkaran oleh pemilik, lanjutnya, sudah menghilangkan hampir 50% bentuk aslinya. Bagian atap sudah seluruhnya terlepas, selain itu di beberapa bagian sudah terpasang dinding baru.
Emil menegaskan, akan memproses pelanggaran sesuai dengan aturan. Bahkan Ia tak segan membawanya ke jalur hukum. "Kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan. Itu yang akan kita lakukan dan diharapkan ini menjadi pelajaran," tegasnya.
Kepada pemiliknya, Emil mendesak agar dikembalikan ke bentuk aslinya. Bentuk bangunan aslinya dapat terlihat dari "kembarannya" yang terletak persis di seberang gedung tersebut. "Tentunya kita menyesalkan karena walaupun dikembalikan kan auranya tidak seperti bangunan aslinya," sesalnya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Rico Harsadi yang hadir saat penyegelan mengaku bahwa pihaknya tidak mengubah bentuk asli. "Nggak diubah kok. Hanya diperbaiki agar kokoh," katanya. Menurut Rico, bangunan tersebut dijadikan rumah tinggal. Rico mengatakan bahwa dirinya akan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula.**
Posting Komentar