BANDUNG, kimcipedes.com - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Dengan adanya akses yang seluas-luasnya melalui aplikasi LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat) ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PANRB – RI) menggelar sosialisasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di Terminal LeuwiPanjang, Jalan Soekarno Hatta No. 205 Bandung, Rabu, 13 Juni 2018.
Turut hadir pada Sosialisasi LAPOR tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN RB – RI, Herman Suryatman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, dr. Hj. Ahyani Raksanagara, M.Kes, Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yosep Heryansyah dan Kepala Terimnal Leuwipanjang, Edy Kalbari,
Sosialisasi ini mendapat respon yang positif dari penumpang bis di terminal Leuwipanjang Kota Bandung.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN RB – RI, Herman Suryatman mengatakan LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Menurut Herman, tujuan diselenggarakan sosialisasi LAPOR di Terminal Leuwipanjang ini agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke LAPOR, jika dalam perjalanan terdapat kendala, hambatan dan lain sebagainya.
Herman menjelaskan untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Kementerian PANRB terus memacu pengelolaan LAPOR! yang implementasinya terintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). “LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR! warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan saja dan dimana saja secara online. Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat. Untuk respon pertama dari penyelenggara pelayanan publik dan akan diberikan respon paling lambat 3 hari. yakni, berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.
Sedangkan, untuk katagori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari. Bahkan, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, akan diproses selama 14 hari. Jika pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, paling lambat harus dituntasikan 60 hari,”ungkap Herman.
Selama tahun 2017 sampai dengan akhir bulan Mei 2018, kata Herman, sudah ada 300 ribu lebih pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!. Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen dan sisanya masih dalam proses. “Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, Subsidi listrik, dan bantuan sosial,” pungkas Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandung, dr.Hj. Ahyani Raksanagara, M.Kes mengatakan Kota Bandung bergabung dengan LAPOR! sejak tahun 2013. Terlebih, Kota Bandung adalah salah satu instansi yang pengelolaan SP4N LAPOR!-nya terbaik.
“Tahun ini, pengaduan yang masuk ke Pemerintahan Kota Bandung mencapai 2.450 pelapor, diantaranya 80 persen sudah ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam proses,” ungkap Ahyani
Menurut Ahyani, masalah insfrastruktur merupakan pengaduan yang terbanyak selain itu juga mengenai PJU, air bersih, administrasi kependudukan, perijinan dan ketertiban,” ujar Ahyani.
* EDWANDI
Dengan adanya akses yang seluas-luasnya melalui aplikasi LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat) ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PANRB – RI) menggelar sosialisasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di Terminal LeuwiPanjang, Jalan Soekarno Hatta No. 205 Bandung, Rabu, 13 Juni 2018.
Turut hadir pada Sosialisasi LAPOR tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN RB – RI, Herman Suryatman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, dr. Hj. Ahyani Raksanagara, M.Kes, Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yosep Heryansyah dan Kepala Terimnal Leuwipanjang, Edy Kalbari,
Sosialisasi ini mendapat respon yang positif dari penumpang bis di terminal Leuwipanjang Kota Bandung.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN RB – RI, Herman Suryatman mengatakan LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Menurut Herman, tujuan diselenggarakan sosialisasi LAPOR di Terminal Leuwipanjang ini agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke LAPOR, jika dalam perjalanan terdapat kendala, hambatan dan lain sebagainya.
Herman menjelaskan untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Kementerian PANRB terus memacu pengelolaan LAPOR! yang implementasinya terintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). “LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR! warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan saja dan dimana saja secara online. Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat. Untuk respon pertama dari penyelenggara pelayanan publik dan akan diberikan respon paling lambat 3 hari. yakni, berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.
Sedangkan, untuk katagori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari. Bahkan, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, akan diproses selama 14 hari. Jika pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, paling lambat harus dituntasikan 60 hari,”ungkap Herman.
Selama tahun 2017 sampai dengan akhir bulan Mei 2018, kata Herman, sudah ada 300 ribu lebih pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!. Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen dan sisanya masih dalam proses. “Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, Subsidi listrik, dan bantuan sosial,” pungkas Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandung, dr.Hj. Ahyani Raksanagara, M.Kes mengatakan Kota Bandung bergabung dengan LAPOR! sejak tahun 2013. Terlebih, Kota Bandung adalah salah satu instansi yang pengelolaan SP4N LAPOR!-nya terbaik.
“Tahun ini, pengaduan yang masuk ke Pemerintahan Kota Bandung mencapai 2.450 pelapor, diantaranya 80 persen sudah ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam proses,” ungkap Ahyani
Menurut Ahyani, masalah insfrastruktur merupakan pengaduan yang terbanyak selain itu juga mengenai PJU, air bersih, administrasi kependudukan, perijinan dan ketertiban,” ujar Ahyani.
Posting Komentar