BANDUNG - Bea Cukai Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan barang hasil sitaan ini dilakukan bersamaan dengan produk hasil sitaan lainnya.
Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan sebanyak 4.022 botol minuman mengandung alkohol ini merupakan barang hasil sitaannya dalam kurun waktu 2015 sampai triwulan I tahun 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). "Tidak ada cukainya atau cukainya palsu," katanya.
"Selain minuman keras, juga memusnahkan barang ilegal lainnya seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks," kata Saifullah kepada wartawan di halaman Kantor Bea Cukai Bandung, Selasa (15/5/2018)
Tidak hanya berasal dari luar negeri, produk-produk tak berizin inipun merupakan buatan dalam negeri. Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp. 1,1 miliar.
"Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ungkapnya
Sementara Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan semua hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui sosok pemiliknya. Selain itu, saat penyitaan pun jumlah barangnya tidak signifikan. *
Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan sebanyak 4.022 botol minuman mengandung alkohol ini merupakan barang hasil sitaannya dalam kurun waktu 2015 sampai triwulan I tahun 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). "Tidak ada cukainya atau cukainya palsu," katanya.
"Selain minuman keras, juga memusnahkan barang ilegal lainnya seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks," kata Saifullah kepada wartawan di halaman Kantor Bea Cukai Bandung, Selasa (15/5/2018)
Tidak hanya berasal dari luar negeri, produk-produk tak berizin inipun merupakan buatan dalam negeri. Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp. 1,1 miliar.
"Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ungkapnya
Sementara Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan semua hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui sosok pemiliknya. Selain itu, saat penyitaan pun jumlah barangnya tidak signifikan. *
Posting Komentar