Pjs. Wali Kota Bandung M. Solihin bersana Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja |
BANDUNG, kimcipedes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 5, Jumat (25/5/2018), di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja.
LKPJ AMJ Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2013-2018 disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin. Dalam laporannya, Solihin menyampaikan, pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung periode 2013-2018, secara substantif pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Bandung tahun 2013-2018.
"RPJM memuat visi Kota Bandung. Pertama, terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, dan sejahtera yang diimplementasikan kedalam empat misi pembangunan Kota Bandung, yaitu mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Kedua, menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani. Ketiga, membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, dan berdaya saing. Keempat, membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan," katanya.
Dalam kerangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kota Bandung tersebut, lanjutnya, telah dilakukan penyusunan kebijakan operasional pada tahun 2013-2018, khususnya pada pengaturan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Pegaturan dan penetapan APBD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahunnya guna merealisasikan sasaran APBD Kota Bandung periode tahun 2013-2018.
Selama kurun waktu tahun 2013-2017, rata-rata pertumbuhan pendapatan Pemkot Bandung sebesar 7,41%. Pendapatan Pemkot Bandung tahun 2017 sebesar Rp 5,735 triliun, dengan kontribusi pendapatan terbesar bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 44,96%, kemudian diikuti dana perimbangan sebesar 39,94%, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 15,10%.
“Rata-rata pertumbuhan PAD tahun 2013-2017 sebesar 15,71% per tahun dengan sumber utama PAD Kota Bandung berasal dari pajak daerah yang rata-rata capaiannya 92,20% selama kurun waktu 2013-2017," kata Solihin.
Sedangkan dana perimbangan, lanjut Solihin, walaupun kontribusinya besar namun rata-rata pertumbuhannya cukup kecil, yaitu 7,94% per tahun. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk anggaran belanja, pada tahun 2013 realisasi belanja langsung Pemkot Bandung mencapai Rp 1,911 triliun dan di tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp 2,852 triliun. Anggaran belanja mengalami pertumbuhan sebesar 49,25%.
Alokasi belanja langsung terbagi ke dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Realisasi belanja tidak langsung Pemkot Bandung tahun 2013 mencapai Rp 2,115 triliun dan mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp 2,688 triliun atau tumbuh sebesar 27,07%.
"Dalam periode tahun 2013-2017, realisasi belanja tidak langsung dibelanjakan untuk keperluan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya termasuk pemerintah desa serta belanja tidak terduga," papar Solihin.
Dari semua jenis belanja yang mejadi komponen belanja tidak langsung, belanja pegawai yang dipakai untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai menjadi pengeluaran terbesar diantara belanja lainnya dengan pengeluaran rata-rata per tahun sebesar 87,22% dari total belanja tidak langsung, sedangkan sisanya terbagi ke dalam belanja lainnya.
"Demikian penjelasan pelaksanaan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2017. Sedangkan untuk struktur APBD dan realisasi APBD tahun 2018 sampai dengan triwulan I, termuat lengkap dalam Buku Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan 2013-2018," katanya.
Data pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013-2016, lanjut Solihin, sudah dilaporkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk APBD tahun anggaran 2017 masih dalam posisi angka sementara karena sampai saat ini dalam proses audit oleh BPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, angka realisasi ABPD Kota Bandung tahun anggaran 2017 akan dilaporkan kembali pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung tahun 2017, selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya tanhun anggaran. Sedangkan pertanggungjawaban realisasi dana APBD tahun anggaran 2018 akan dilaksanakan oleh Wali Kota Bandung terpilih berikutnya," ungkap Solihin.*
LKPJ AMJ Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2013-2018 disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin. Dalam laporannya, Solihin menyampaikan, pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung periode 2013-2018, secara substantif pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Bandung tahun 2013-2018.
"RPJM memuat visi Kota Bandung. Pertama, terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, dan sejahtera yang diimplementasikan kedalam empat misi pembangunan Kota Bandung, yaitu mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Kedua, menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani. Ketiga, membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, dan berdaya saing. Keempat, membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan," katanya.
Dalam kerangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kota Bandung tersebut, lanjutnya, telah dilakukan penyusunan kebijakan operasional pada tahun 2013-2018, khususnya pada pengaturan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Pegaturan dan penetapan APBD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahunnya guna merealisasikan sasaran APBD Kota Bandung periode tahun 2013-2018.
Selama kurun waktu tahun 2013-2017, rata-rata pertumbuhan pendapatan Pemkot Bandung sebesar 7,41%. Pendapatan Pemkot Bandung tahun 2017 sebesar Rp 5,735 triliun, dengan kontribusi pendapatan terbesar bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 44,96%, kemudian diikuti dana perimbangan sebesar 39,94%, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 15,10%.
“Rata-rata pertumbuhan PAD tahun 2013-2017 sebesar 15,71% per tahun dengan sumber utama PAD Kota Bandung berasal dari pajak daerah yang rata-rata capaiannya 92,20% selama kurun waktu 2013-2017," kata Solihin.
Sedangkan dana perimbangan, lanjut Solihin, walaupun kontribusinya besar namun rata-rata pertumbuhannya cukup kecil, yaitu 7,94% per tahun. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk anggaran belanja, pada tahun 2013 realisasi belanja langsung Pemkot Bandung mencapai Rp 1,911 triliun dan di tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp 2,852 triliun. Anggaran belanja mengalami pertumbuhan sebesar 49,25%.
Alokasi belanja langsung terbagi ke dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Realisasi belanja tidak langsung Pemkot Bandung tahun 2013 mencapai Rp 2,115 triliun dan mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp 2,688 triliun atau tumbuh sebesar 27,07%.
"Dalam periode tahun 2013-2017, realisasi belanja tidak langsung dibelanjakan untuk keperluan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya termasuk pemerintah desa serta belanja tidak terduga," papar Solihin.
Dari semua jenis belanja yang mejadi komponen belanja tidak langsung, belanja pegawai yang dipakai untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai menjadi pengeluaran terbesar diantara belanja lainnya dengan pengeluaran rata-rata per tahun sebesar 87,22% dari total belanja tidak langsung, sedangkan sisanya terbagi ke dalam belanja lainnya.
"Demikian penjelasan pelaksanaan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2017. Sedangkan untuk struktur APBD dan realisasi APBD tahun 2018 sampai dengan triwulan I, termuat lengkap dalam Buku Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan 2013-2018," katanya.
Data pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013-2016, lanjut Solihin, sudah dilaporkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk APBD tahun anggaran 2017 masih dalam posisi angka sementara karena sampai saat ini dalam proses audit oleh BPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, angka realisasi ABPD Kota Bandung tahun anggaran 2017 akan dilaporkan kembali pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung tahun 2017, selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya tanhun anggaran. Sedangkan pertanggungjawaban realisasi dana APBD tahun anggaran 2018 akan dilaksanakan oleh Wali Kota Bandung terpilih berikutnya," ungkap Solihin.*
Posting Komentar