KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Universal Health Coverage (YHC) Award dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahto Kumolo yang diterima langsung oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin, Rabu, 23/05/2018 di Hotel Mercure, Jakarta. Penghargaan ini, salahsatu bukti komitmen Pemerintah Kota Bandung menjamin seluruh warganya
terlindungi jaminan kesehatan.
Muhhammad Solihin mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melindungi kesehatan warganya. "Kita berharap kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Kota Bandung semakin hari semakin meningkat. Karena BPJS ini, kita saling membantu satu dengan yang lain," ungkap Solihin.
Pemkot Bandung, ungkap Solihin dengan segala sumber dayanya mampu memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat. Hanya saja, Solihin mengimbau agar warga, terutama dari kalangan mampu, tidak selalu bergantung pada fasilitasi pemerintah.
"Prinsip iuran dari BPJS tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Bandung tetapi juga membantu masyarakat seluruh Indonesia. Ini merupakan kerja ibadah kita sebagai manusia," imbuhnya.
Perlu diketahui, saat ini, Pemkot Bandung fokus melindungi seluruh warga Bandung melalui jaminan kesehatan program UHC. Untuk hal ini, Pemkot Bandung menggelontorkan dana sebesar Rp 110 miliar.
Melalui program ini, Pemkot Bandung mendaftarkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Warga Kota Bandung dapat mengakses program UHC melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.
Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN. Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah kota juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 miliar untuk program ini. ***
Muhhammad Solihin mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melindungi kesehatan warganya. "Kita berharap kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Kota Bandung semakin hari semakin meningkat. Karena BPJS ini, kita saling membantu satu dengan yang lain," ungkap Solihin.
Pemkot Bandung, ungkap Solihin dengan segala sumber dayanya mampu memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat. Hanya saja, Solihin mengimbau agar warga, terutama dari kalangan mampu, tidak selalu bergantung pada fasilitasi pemerintah.
"Prinsip iuran dari BPJS tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Bandung tetapi juga membantu masyarakat seluruh Indonesia. Ini merupakan kerja ibadah kita sebagai manusia," imbuhnya.
Perlu diketahui, saat ini, Pemkot Bandung fokus melindungi seluruh warga Bandung melalui jaminan kesehatan program UHC. Untuk hal ini, Pemkot Bandung menggelontorkan dana sebesar Rp 110 miliar.
Melalui program ini, Pemkot Bandung mendaftarkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Warga Kota Bandung dapat mengakses program UHC melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.
Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN. Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah kota juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 miliar untuk program ini. ***
Posting Komentar