KIM Cipedes, Sukajadi - Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta
sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa
bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development).
Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh
dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang
sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang
sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara
mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara
sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin,
orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga
tidak dapat menikmati hidup secara layak. Memang disadari, dengan
adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi
dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang
dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong
lahirnya peraturan perundangan, kebijakan ataupun program yang lebih
responsif anak. Keberadaan hak-hak anak di masyarakat belum seluruhnya
diketahui. Kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak tersebut membuat
masyarakat tanpa disadari sesungguhnya juga melakukan pelanggaran
hak-hak anak. Maka dari itu ada bebarapa poin dalam konvensi hak anak,
salah satunya hak untuk memiliki nama Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan
tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak
berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan. Hak
untuk memiliki Identitas kewarganegaraan Setiap anak berhak untuk diakui
kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan
dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda
penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-haknya
mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang
memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum. Hak atas
perlindungan Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis,
spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi
dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan
yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan
perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara
ekonomi sebagai pekerja anak. Hak atas persamaan Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama
untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.Hak atas makanan Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka,
ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah
nutrisi. Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup
melalui makanan yang layak. Hak atas pendidikan Setiap anak
berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak tidak
hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan, melainkan
kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat
tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif. Hak atas
kesehatan Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan
gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya,
imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk
juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja. Hak
rekreasi / BermainSalah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar
manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau
teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus
kegiatan yang menghabiskan banyak biaya.
Kegiatan yang menyenangkan anak
seperti membacakan buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa
jadi hiburan berarti bagi anak. Hak bermain Masa kanak-kanak
identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk
pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu bermain setiap harinya dan hak
atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan Masa depan suatu bangsa
ditentukan oleh anak-anak. Sejak usia dini, anak-anak sudah harus
diperkenalkan dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka harus diperkenalkan perannya dalam proses pembangunan bangsa.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan informasi yang
sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan
keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya
memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai cita-citanya
dan berperan memajukan bangsanya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Konvederasi Anti Pemiskinan Indonesia (KAP Indonesia), Bambang pada Penyuluhan Konvensi Hak Anak, bertempat di Aula Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, (07/03/2018.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Kesos Kecamatan Sukajadi, Herijal, Mami dan tokoh pemuda se-Kecamatan Sukajadi.
Mami membuka kegiatan FKPA dalam Penyuluhan Konvensi Hak Anak juga menyampaikan paparan serta memberi arahan dalam segi pendidikan, agar anak anak Forum dapat mengikuti pendidikan yang layak, salah satunya dengan mengikuti sekolah persamaan paket,yang diselenggarakan oleh PKBM Kecamatan Sukajadi, untuk tahun depan agar anak anak forum dapat mengikutinya, serta harapannya anak anak forum dan lebih banyak berkegiatan positif.
Pengertian Anak adalah usia di bawah 18 tahun , baik yang sudah menikah ketika usia di bawah 18 tahun itu masih tetap Anak yang punya anak. ***
Pengertian Anak adalah usia di bawah 18 tahun , baik yang sudah menikah ketika usia di bawah 18 tahun itu masih tetap Anak yang punya anak. ***
Posting Komentar