Bandung, kimcipedes.com -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Kota Bandung akan menjadi bagian dari pesta demokrasi itu dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai gencar mensosialisasikan proses Pilkada kepada masyarakat agar mereka bisa turut terlibat aktif dalam proses demokrasi itu. KPU ingin agar masyarakat turut siap menghadapi Pilkada untuk memilih Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Salah satu rangkaian sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang dirancang KPU adalah menggelar peresmian secara simbolis di Car Free Day Dago, Minggu (17/12/2017).
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengatakan acara ini merupakan momentum pertanda dimulainya pesta demokrasi di Kota Bandung. "Hari ini kita menandai peresmian ini, kita bisa memastikan kesiapan Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota-red). Peresmian ini adalah bentuk kesiapan pilwakot 2018 akan ddirangkaikan dengan Pilgub (Pemilihan Gubernur), "
Bagi KPU Kota Bandung, ada 4 indikator kesiapan Pilkada, yakni siap anggaran, siap penyelenggaraan, siap peserta, dan siap partisipasi. "Kami harapkan dukungan Pemkot dan pihak terkait untuk kelancaran Pilwalkot, juga partai politik dan warga Bandung,
karena kita sudah siap dengan anggaran, penyelenggaraan, peserta, dan partisipasi masyarakat," tutur Rifqi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep pesta demokrasi yang menggembirakan. KPU tidak ingin pemilu ini menjadi momentum yang menegangkan.
"KPU Kota Bandung menetapkan maskot Simaung yang menunjukkan kegembiraan dan jingle Pemilihan Wali Kota, juga diwujudkan agar bagaimana ini bisa menjadi wisata politik," ungkap Rifqi.
Bagi KPU Kota Bandung, ada 4 indikator kesiapan Pilkada, yakni siap anggaran, siap penyelenggaraan, siap peserta, dan siap partisipasi. "Kami harapkan dukungan Pemkot dan pihak terkait untuk kelancaran Pilwalkot, juga partai politik dan warga Bandung,
karena kita sudah siap dengan anggaran, penyelenggaraan, peserta, dan partisipasi masyarakat," tutur Rifqi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep pesta demokrasi yang menggembirakan. KPU tidak ingin pemilu ini menjadi momentum yang menegangkan.
"KPU Kota Bandung menetapkan maskot Simaung yang menunjukkan kegembiraan dan jingle Pemilihan Wali Kota, juga diwujudkan agar bagaimana ini bisa menjadi wisata politik," ungkap Rifqi.
Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil yang turut hadir pada acara Peresmian Pilwalkot Kota Bandung itu setuju jika di Bandung bisa menjadi wisata politik. Sebagaimana pada pemilu sebelumnya, warga Bandung memang cukup kreatif dengan menghias Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tema-tema tertentu.
"Supaya pesta demokrasi ini tidak menegangkan, tolong di Kota Bandung mah dibikin lebih kreatif dengan tema. Tema piala dunia, tema jadul, superhero, atau apapun sehingga orang melihat pesta demokrasi seperti festival," ujar Ridwan.
Sosialisasi, lanjut Ridwan, juga harus dilakukan lebih intensif oleh KPU. Ridwan menyarankan agar KPU juga meramaikan sosialisasi melalui media sosial. "Bagus sekali menggunakan ruang publik di car free day sehingga kepada masy jauh lebih tercapai. Lebih diintensifkan saja, perbanyak di media-media sosial karena nggak semua warga bisa datang secara fisik," katanya.
Secara umum, ada 10 tahapan yang harus dilalui hingga terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang baru. Dari 10 tahap, baru dua proses yang sudah selesai.
Berikut tahapan dan proses Pilkada serentak berikut jadwalnya:
1. Rekrutmen PPK dan PPS 12 Oktober-11 November 2017
2. Penyerahan dukungan perseorangan 25-29 November 2017
3. Pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) 8-10 Januari 2018.
4. Pencocokan dan penelitian pemilihan 20 Januari -18 Februari 2018
5. Penetapan Paslon 12 Februari 2018
13. Pengundian nomor urut 13 Februari 2018
6. Kampanye 15 Februari-23 Juni 2018
7. Masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye 24-26 Juni 2018.
8. Pemungutan suara dan perhitungan suara 27 Juni 2018
9. Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kota Bandung 4-6 Juli 2018
10. Penetapan calon terpilih.
***
Posting Komentar