KIM Cipedes, Sukajadi - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Kota Bandung menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 60 kepala keluarga dari 557 warga miskin diwilayah Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Bandung.
Penghapusan PBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengelolaan Pendapatan Kota Bandung Nomor 973/KEP.09448-BPPD/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok PBB.
Surat Keterangan Penghapusan PBB diserahkan langsung oleh Lurah Cipedes, Dedi Rustandi kepada warga miskin, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cipedes, Jalan Sukagalih Bandung, Jumat, 15 September 2017
Lurah Cipedes, Dedi Rustandi,SH mengucapkan Terima Kasih kepada Walikota Bandung, Camat Sukajadi, Badan Pengelolaan Pendapatan Kota Bandung dan pihak-pihak yang terkait lainnya.Asep WH
Posting Komentar