KIM Cipedes, Bandung | Penetapan Siswa/i yang diterima di SD dan SMP Kota Bandung telah dipajang dipapan pengumuman sekolah sejak tanggal 11 Juli 2017, bagi orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri agar dapat menghubungi petugas PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Himbauan tersebut ditulis Disdik Kota Bandung dalam laman PPDB, di www.ppdb.bandung.go.id. Dalam tulisan terebut orang tua yang anaknya tidak di terima di sekolah negeri agar bisa menghubugi petugas di Disdik dan sekolah untuk disalurkan dan mengetahui kuota sekolah swasta yang masih kosong.
Berikut isi himbauan Dinas Pendidikan Kota Bandung :
Kepada Yth. Orangtua Calon Peserta Didik SD dan SMP Kota Bandung Pada hari ini Selasa Tanggal 11 Juli 2016 pukul 14.30, Panitia PPDB menetapkan calon Peserta Didik jalur akademik sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung No. 553 tahun 2017 di www.ppdb.bandung.go.id. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 oleh Satuan Pendidikan/sekolah masing-masing (sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017). Daftar ulang dilaksanakan di Satuan Pendidikan tanpa dikaitkan dengan pungutan apapun. Hasil seleksi berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut : •PPDB SDN dilakukan berdasarkan jumlah skor usia dan skor jarak • PPDB SMPN dilakukan berdasarkan jumlah 30% dikali skor Rata-Rata jumlah Rapot + 30% dikali jumlah Skor US + 40% Skor Jarak. Untuk CPDB yang tidak diterima dipilihan 1, 2, & 3 mohon menghubungi petugas Sub PPID Pembantu Sekolah Negeri agar mendapat informasi terkait sekolah swasta yang masih kosong. Kami memohon Maaf atas 30 menit keterlambatan pengumuman ini, hal ini dikarenakan adanya gangguan listrik. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. @Asep WH/Edwandi
Himbauan tersebut ditulis Disdik Kota Bandung dalam laman PPDB, di www.ppdb.bandung.go.id. Dalam tulisan terebut orang tua yang anaknya tidak di terima di sekolah negeri agar bisa menghubugi petugas di Disdik dan sekolah untuk disalurkan dan mengetahui kuota sekolah swasta yang masih kosong.
Berikut isi himbauan Dinas Pendidikan Kota Bandung :
Kepada Yth. Orangtua Calon Peserta Didik SD dan SMP Kota Bandung Pada hari ini Selasa Tanggal 11 Juli 2016 pukul 14.30, Panitia PPDB menetapkan calon Peserta Didik jalur akademik sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung No. 553 tahun 2017 di www.ppdb.bandung.go.id. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 oleh Satuan Pendidikan/sekolah masing-masing (sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017). Daftar ulang dilaksanakan di Satuan Pendidikan tanpa dikaitkan dengan pungutan apapun. Hasil seleksi berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut : •PPDB SDN dilakukan berdasarkan jumlah skor usia dan skor jarak • PPDB SMPN dilakukan berdasarkan jumlah 30% dikali skor Rata-Rata jumlah Rapot + 30% dikali jumlah Skor US + 40% Skor Jarak. Untuk CPDB yang tidak diterima dipilihan 1, 2, & 3 mohon menghubungi petugas Sub PPID Pembantu Sekolah Negeri agar mendapat informasi terkait sekolah swasta yang masih kosong. Kami memohon Maaf atas 30 menit keterlambatan pengumuman ini, hal ini dikarenakan adanya gangguan listrik. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. @Asep WH/Edwandi
Posting Komentar