KIM Cipedes, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyambut baik adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa MUI ini menyikapi perkembangan penggunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat yang tidak hanya baik tetapi dapat juga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin menyerahkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 kepada Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) petang.
Fatwa tersebut ditetapkan MUI pada tanggal 13 Mei 2017 untuk digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat. Penetapan Fatwa MUI tersebut didasari atas pertimbangan antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, penggunaan medsos yang sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab dengan menjadikan sarana informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, provokasi, dan hal terlarang lainnya yang dapat menyebabkan disharmoni sosial.
Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Media Sosial mengatur pedoman-pedoman dalam menggunakan media sosial yaitu Pedoman Umum, Pedoman Verifikasi Konten/ Informasi, Pedoman Pembuatan Konten/Informasi, dan Pedoman Penyebaran Konten/Informasi.
Dari Fatwa MUI ini, KH Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya untuk dilakukan sosialisasi dan literasi sehingga dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan oleh khalayak. Disamping itu, fatwa ini perlu didukung dengan pengaturan atau regulasi sehingga dapat efektif menjadi acuan bersama dalam memanfaatkan media sosial. Memang banyak sekali kejadian netizen menyampaikan aspirasinya namun berada pada sisi negatif, terhadap mereka ini tentu tidak serta merta dilakukan tindakan hukum namun perlu dilakukan pembinaan dan pemberian pemahaman secara intensif.
Menteri Rudiantara menyampaikan fatwa ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang memanfaatkan internet dan media sosial. UU ITE dan revisinya intinya menegaskan dua hal yaitu pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau terhadap aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses. Kebetulan saat ini sedang dilakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas. Tim KIM Cipedes
Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin menyerahkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 kepada Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) petang.
Fatwa tersebut ditetapkan MUI pada tanggal 13 Mei 2017 untuk digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat. Penetapan Fatwa MUI tersebut didasari atas pertimbangan antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, penggunaan medsos yang sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab dengan menjadikan sarana informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, provokasi, dan hal terlarang lainnya yang dapat menyebabkan disharmoni sosial.
Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Media Sosial mengatur pedoman-pedoman dalam menggunakan media sosial yaitu Pedoman Umum, Pedoman Verifikasi Konten/ Informasi, Pedoman Pembuatan Konten/Informasi, dan Pedoman Penyebaran Konten/Informasi.
Dari Fatwa MUI ini, KH Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya untuk dilakukan sosialisasi dan literasi sehingga dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan oleh khalayak. Disamping itu, fatwa ini perlu didukung dengan pengaturan atau regulasi sehingga dapat efektif menjadi acuan bersama dalam memanfaatkan media sosial. Memang banyak sekali kejadian netizen menyampaikan aspirasinya namun berada pada sisi negatif, terhadap mereka ini tentu tidak serta merta dilakukan tindakan hukum namun perlu dilakukan pembinaan dan pemberian pemahaman secara intensif.
Menteri Rudiantara menyampaikan fatwa ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang memanfaatkan internet dan media sosial. UU ITE dan revisinya intinya menegaskan dua hal yaitu pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau terhadap aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses. Kebetulan saat ini sedang dilakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas. Tim KIM Cipedes
Posting Komentar