KIM Cipedes, Bandung | E-KTP yang sudah habis masa berlaku maupun surat keterangan tanda penduduk sementara itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan dalam membuat kartu ATM, BPJS maupun kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tanda pengenal. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Uum Sumiati pada kegiatan Bandung Menjawab bertempat diruang Media Lounge Balaikota Bandung, Kamis, 15/06/2017.
Uum Sumiati mengatakan e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku maupun sudah habis, itu berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk pun yang berbentuk selembar itu masih bisa digunakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, satu hal yang ada didalamnya yaitu masa berlaku KTP, bahwa KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera masih sesuai. "Jadi sudah jelas bahwa e KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan ataupun sebagainya pasti bisa digunakan identitas itu,"jelasnya.
Ditambahkan Umum, dari wajib KTP 1,7 juta warga kota Bandung, yang sudah direkam 1,691 sudah melakukan perekaman. Jadi sekitar 96 persen. Warga Bandung sudah melakukan perekaman. "Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang didalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan," ujarnya.
Uum Sumiati mengatakan e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku maupun sudah habis, itu berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk pun yang berbentuk selembar itu masih bisa digunakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, satu hal yang ada didalamnya yaitu masa berlaku KTP, bahwa KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera masih sesuai. "Jadi sudah jelas bahwa e KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan ataupun sebagainya pasti bisa digunakan identitas itu,"jelasnya.
Ditambahkan Umum, dari wajib KTP 1,7 juta warga kota Bandung, yang sudah direkam 1,691 sudah melakukan perekaman. Jadi sekitar 96 persen. Warga Bandung sudah melakukan perekaman. "Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang didalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan," ujarnya.
** Tim KIM Cipedes.
Posting Komentar