Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil |
Bandung, kimcipedes.com - Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung Yayan A. Brillyana menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang memuat pernyataan Wali Kota Bandung terkait putusan majelis hakim atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia menegaskan bahwa Wali Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Seiring dengan beredarnya informasi di media sosial pada hari Rabu (10/5/2017), sebuah akun mengutip berita seolah-olah berasal dari situs berita daring (online) detik.com. Di dalamnya, disebutkan bahwa Ridwan Kamil memberikan tanggapan atas hasil pengadilan tersebut.
Setelah ditelusuri, berita tersebut tidak pernah diterbitkan oleh situs berita yang bersangkutan. Yayan pun dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut hoaks.
“Pak Wali Kota Bandung tengah melakukan perjalanan dinas untuk menjadi juru bicara Indonesia di UNESCO guna mempromosikan pencak silat di mata dunia. Beliau tidak pernah diwawancarai oleh media manapun selama beliau sedang di luar negeri,” ujarnya.
Ia mengaku juga telah melakukan konfirmasi ke redaksi atas isu tersebut. Detik.com pun menyatakan tidak pernah memberitakan dan mewawancarai Wali Kota Bandung terkait putusan pengadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Yayan mengatakan, sebagai pejabat pemerintah maupun warga negara yang baik, Ridwan Kamil tentu menghormati hukum dan proses hukum termasuk putusan pengadilan. Ia tidak dalam posisi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan.
“Pada kasus Pak Ahok, Ridwan Kamil tidak dalam posisi dapat mengomentari putusan pengadilan. Oleh sebab itu, beliau tidak perlu ada statement,” imbuhnya.
Pada tulisan palsu yang tersebar itu, Ridwan Kamil dikatakan merasa bersedih dan kecewa dengan putusan hakim terhadap Basuki. Tulisan tersebut juga mengatakan beberapa pandangan Ridwan Kamil. “Itu jelas bohong. Tidak ada statement itu,” tandasnya.***
Seiring dengan beredarnya informasi di media sosial pada hari Rabu (10/5/2017), sebuah akun mengutip berita seolah-olah berasal dari situs berita daring (online) detik.com. Di dalamnya, disebutkan bahwa Ridwan Kamil memberikan tanggapan atas hasil pengadilan tersebut.
Setelah ditelusuri, berita tersebut tidak pernah diterbitkan oleh situs berita yang bersangkutan. Yayan pun dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut hoaks.
“Pak Wali Kota Bandung tengah melakukan perjalanan dinas untuk menjadi juru bicara Indonesia di UNESCO guna mempromosikan pencak silat di mata dunia. Beliau tidak pernah diwawancarai oleh media manapun selama beliau sedang di luar negeri,” ujarnya.
Ia mengaku juga telah melakukan konfirmasi ke redaksi atas isu tersebut. Detik.com pun menyatakan tidak pernah memberitakan dan mewawancarai Wali Kota Bandung terkait putusan pengadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Yayan mengatakan, sebagai pejabat pemerintah maupun warga negara yang baik, Ridwan Kamil tentu menghormati hukum dan proses hukum termasuk putusan pengadilan. Ia tidak dalam posisi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan.
“Pada kasus Pak Ahok, Ridwan Kamil tidak dalam posisi dapat mengomentari putusan pengadilan. Oleh sebab itu, beliau tidak perlu ada statement,” imbuhnya.
Pada tulisan palsu yang tersebar itu, Ridwan Kamil dikatakan merasa bersedih dan kecewa dengan putusan hakim terhadap Basuki. Tulisan tersebut juga mengatakan beberapa pandangan Ridwan Kamil. “Itu jelas bohong. Tidak ada statement itu,” tandasnya.***
Posting Komentar